PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Saat ini, tingkat perekonomian Indonesia
berada di peringkat 16 besar dari seluruh negara di dunia. Akuntansi sendiri
memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia karena setiap pengambilan
keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan
inilah yang menjadikan akuntansi sebagai suatu bidang profesi yang sangat
dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis.
Akuntan
adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang
telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu
universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi
(PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang
mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah
menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Orang
yang mempunyai keahlian dalam bidang akuntansi juga disebut akuntan. Akuntan mempunyai
keahlian dalam bidang :
1. Teori
akuntansi
2. Akuntansi
biaya
3. Pengauditan
4. Sistem
akuntansi
5. Perpajakan
6. Sistem
informasi manajemen
7. Akuntansi
keuangan
8. Ekonomi
perusahaan
Sementara
tanggung jawab seorang akuntan meliputi :
1. Merencanakan
dan mengontrol arus kas perusahaan (cashflow).
2. Mengumpulkan
dan menganalisa data dan informasi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan
yang dibutuhkan perusahaan.
3. Mengelola
perencanaan, pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak perusahaan.
4. Merencanakan
dan mengkoordinasikan penyusunan anggaran perusahaan
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan
keprofesiannya,
2. Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu,
3. Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah,
4. Bekerja
bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Salah
satu profesi akuntan adalah bekerja sebagai akuntan pemerintah.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah
yang diajukan adalah :
1. Bagaimana profesi Akuntan Pemerintah?
2. Apa saja program serta tujuan dari
Akuntan Pemerintah ?
1.3
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui tentang Akuntan
Pemerintah.
2. Untuk mengetahui program serta tujuan
dari Akuntan Pemerintah.
PEMBAHASAN
1.
Definisi Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah merupakan seorang
akuntan profesional bekerja di instansi pemerintahan yang bertugas melaksanakan
pemeriksaan atas pertanggung-jawaban keuangan yang dilaporkan oleh unit
organisasi pemerintah atau pertanggung-jawaban keuangan yang ditujukan kepada
pemerintah. jadi perbedaan mendasar dari jenis profesi akuntan yang lain yaitu
tempat bekerja atau kepemilikan entitasnya, entitas disini merupakan lembaga
lembaga negara, yang fungsinya melayani rakyat. Dan yang paling mencolok adalah
seorang akuntan pemerintah bekerja pada sebuah organisasi atau entitas yang
tidak bertujuan mencari laba.
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan pemerintah. Badan-badan
pemerintah disini adalah seperti departemen-departemen, BPKP, BPK, dan Dirjen
pajak Pada lembaga-lembaga tersebut akuntan dapat menjalankan fungsinya sesuai
dengan keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan (Soemarso,2004)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan
yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian
(BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2.
Program dan Tujuan Akuntan Pemerintah
Ada
dua tugas utama dari akuntan pemerintah antara lain:
1. Pemeriksaan
serta pengawasan atas aliran keuangan instansi negara
2. Merancang
sistem akuntansi untuk instansi pemerintah
Akuntan
Pemerintah mempunyai tujuan menginformasikan hal yang memungkinkan bagi
pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola
organisasi atau entitas yang di dudukinya secara tepat dan efektif, dan
memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkankepada publik atas apa
hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana masyarakat atau publik.
Menjadi
seorang akuntan pemerintah sangat diminati oleh banyak orang, khususnya untuk
orang – orang yang mempunyai latar pendidikan akuntansi maupun manajemen
keuangan. Namun jika kita bicara mengenai seorang akuntan, maka kita harus
mengetahui etika – etika apa saja yang harus dimiliki oleh seorang akuntan.
Etika profesi sangatlah diperlukan sebagai panduan bagi para akuntan dalam
menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat
yang berstandar tinggi. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena
fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan
keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi terdiri dari lima
dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan
kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.
Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai
anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu
dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Sementara
itu tujuan dari akuntansi pemerintahan adalah sebagai berikut.
1.
Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)
Memberikan
informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis
atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi
2.
Akuntanbilitas (Accountability)
Memberikan
informasi yang memungkinkan bagi manager untuk melaporkan pelaksanaan
tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif. Program dan penggunaan sumber
daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk
melaporkan kepada public atas hasil oeprasi pemerintah dan penggunaan dana
publik.
Akuntan
pemerintah tentu berbeda dengan seorang akuntan yang bekerja di sektor swasta,
pun demikian dengan ilmu akuntansinya, akuntansi pemerintahan sedikit berbeda
dengan yang diterapkan oleh swasta yang memiliki tujuan mencari laba. Dalam
mengawasi jalannya uang rakyat, salah satu pekerjaan pengawasan oleh akuntan
pemerintah adalah pengawasan belanja pembangunan.
Anggaran
Negara dipergunakan untuk mendanai proyek yang memiliki batas waktu tertentu.
Dalam pelaksanaan proyeknya, ntah itu belanja pembangunan ataupun belanja
rutin, memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana
dan tujuan yang ditetapkan. Supaya pengawasan keuangan negara dalam proyek
berjalan lancar, perlu adanya penempatan fungsi pengendalian sejajar dengan
fungsi manajemen yang lainnya. Revrison Baswir dalam bukunya (2008:12)
menyatakan berbagai jenis pengawasan proyek bisa dibedakan berdasarkan obyek,
ruang lingkupnya serta metode pengawasannya.
1.
Pengawasan Berdasarkan Obyeknya
Dalam
pengawasan penerimaan uang negara bisa dibedakan menjadi dua bagian, yaitu
pengawasan penerimaan pajak dan bea cukai, serta pengawasan terhadap penerimaan
bukan pajak. Apabila pengawasan atas penerimaan pajak dilaksanakan oleh Kantor
Inspeksi Pajak dan pengawasan atas penerimaan bea cukai dijalankan oleh Kantor
Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan atas penerimaan bukan pajak
dilaksanakan oleh KPKN. Pengawasan oleh Inspeksi Pajak ditujukan kepada wajib
pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang ditentukan oleh UU perpajakan
untuk memungut pajak orang lain. Pengawasan yang dijalankan oleh kepala
Inspeksi bea dan cukai ditujukan kepada bendaharawan penerima atau penyetor
tetap inilah yang menerima pembayaran dari tiap badan/orang yang menggunakan
jasa layanan bea dan cukai. Pengawasan penerimaan bukan pajak dilaksanakan KPKN
terhadap jumlah setoran yang diterima oleh bendahara khusus penerima/penyetor
tetap. Pemeriksaan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban bendahara
penerima/penyetor tetap untuk masing masing lembaga Negara yang menguasai jenis
penerimaan bukan pajak.
Pengawasan
atas pengeluaran negara biasanya lebih kompak dari pengawasan atas penerimaan
negara karena pengawasan atas pengeluaran negara bukan hanya dilakukan saat atau
sesudah berlangsungnya kegiatan, namun juga saat sebelum diadakan pengeluaran.
Pengawasan atas pengeluaran negara ditujukan guna mengawasi pelaksanaan APBN.
2.
Pengawasan Menurut Sifatnya
Pengawasan
Preventif : dilakukannya pengawasan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dimulai.
Pengawasan
Detektif : merupakan pengawasan dengan meneliti serta mengevaluasi laporan
pertanggung-jawaban bendahara. Pengawasan ini dijalankan setelah membandingkan
sesuatu yang telah terjadi dengan yang seharusnya terjadi. Dan juga pembiayaan
yang sudah ditentukan sudah mengetahui
kebijakan serta ketentuan yang sudah ditetapkan.
3.
Pengawasan Menurut Ruang Lingkup
Pengawasan
Internal : Dilakukan oleh aparat internal departemen/organisasi. Fungsi ini
dilaksanakan oleh BPKP dan IRJEN, Itwildakap (Inspektorat Wilayah Daerah
Kabupaten) serta Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako)
Pengawasan
Eksternal : Dilakukan oleh unit pengawasan dari luar departemen/organisasi
eksekutif. fungsi ini dilaksanakan oleh DPR, BPK serta masyarakat secara
langsung.
Daftar
Pustaka :