Senin, 06 Oktober 2014

Tugas Softskill Bahasa Indonesia



Paragraf Induktif dan Deduktif


A.      Paragraf Induktif
Paragraf induktif merupakan paragraf  yang dikembangkan dari sesuatu yang bersifat khusus, lebih spesifik, menjadi suatukesimpulan yang bersifat umum, lebih luas.Atau juga dapat diartikan, suatu paragraf yang kalimatutamanya berada di akhir paragraf kemudian diikuti oleh kalimat penjelas.

Contoh Paragraf Induktif:
Pada waktu anak didik memasuki pendidikan formal, pendidikan bahasa Indonesia secara metodologis dan sistematis bukanlah merupakan halangan baginya untuk memperluas dan memantapkan bahasa daerah. SEtelah anak didik meninggalkan kelas, ia kembali mempergunakan bahasa daerah dengan teman-temannya atau orang tuanya. Ia merasa lebih intim dengan bahasa daerah. jam sekolah hanya berlangsung selama beberapa jam. Baik waktu istirahat ataupun diantara jam-jam pelajaran, unsur-unsur bahasa daerah tetap digunakan. Ditambah lagi jika sekolah itu bersifat homogen dan gurunya penutur  asli bahasa daeah itu. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan pengetahuan si anak terhadap bahasa daerahnya akan tetap maju

B.      Paragraf Deduktif
Paragraf deduktif adalah paragraf yang kalimat utamanya terletak di awal paragaraf dan dilengkapi dengan kalimat penjelas sebagai pelengkapnya. Paragraf ini diawali dengan pernyataan umum dan disusul dengan penjelasan umum. Rangkaian kalimat Paragraf Deduktif mendukung suatu kalimat utama yang berada dibagian awal. Jadi, paragraf deduktif memiliki gagsan pokok (kalimat utama) diawal kalimat dan dijelaskan oleh kalimat-kalimat berikutnya.

Contoh Paragraf Deduktif :
Setiap hari selalu terjadi kemacetan di Jakarta.Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor , antara lain : Pertama, jumlah armada yang banyak tidak seimbang dengan luas jalan. Kedua, kedisiplinan pengendara kendaraan sangat minim. Ketiga, banyak tempat yang memunculkan gangguan lalu lintas, misalnya pasar, rel kereta api, pedagang kaki lima, halte yang tidak difungsikan, banjir, dan sebagainya. Keempat, kurang tegasnya petugas yang berwenang dalam mengatur lalu lintas serta menindak para pelanggar lalu lintas.