Kamis, 01 Oktober 2015

Akuntansi Pemerintahan


PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
 Saat ini, tingkat perekonomian Indonesia berada di peringkat 16 besar dari seluruh negara di dunia. Akuntansi sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan inilah yang menjadikan akuntansi sebagai suatu bidang profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. 
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Orang yang mempunyai keahlian dalam bidang akuntansi juga disebut akuntan. Akuntan mempunyai keahlian dalam bidang :
1.      Teori akuntansi
2.      Akuntansi biaya
3.      Pengauditan
4.      Sistem akuntansi
5.      Perpajakan
6.      Sistem informasi manajemen
7.      Akuntansi keuangan
8.      Ekonomi perusahaan
Sementara tanggung jawab seorang akuntan meliputi :
1.      Merencanakan dan mengontrol arus kas perusahaan (cashflow).
2.  Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang dibutuhkan perusahaan.
3.      Mengelola perencanaan, pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak perusahaan.
4.      Merencanakan dan mengkoordinasikan penyusunan anggaran perusahaan
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut:
1.  Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya,
2.      Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu,
3.      Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah,
4.  Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Salah satu profesi akuntan adalah bekerja sebagai akuntan pemerintah.

1.2 Rumusan Masalah

      Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah yang diajukan adalah :
1.      Bagaimana profesi Akuntan Pemerintah?
2.      Apa saja program serta tujuan dari Akuntan Pemerintah ?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui tentang Akuntan Pemerintah.
2.      Untuk mengetahui program serta tujuan dari Akuntan Pemerintah.


PEMBAHASAN

1. Definisi Akuntan Pemerintah
            Akuntan Pemerintah merupakan seorang akuntan profesional bekerja di instansi pemerintahan yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pertanggung-jawaban keuangan yang dilaporkan oleh unit organisasi pemerintah atau pertanggung-jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. jadi perbedaan mendasar dari jenis profesi akuntan yang lain yaitu tempat bekerja atau kepemilikan entitasnya, entitas disini merupakan lembaga lembaga negara, yang fungsinya melayani rakyat. Dan yang paling mencolok adalah seorang akuntan pemerintah bekerja pada sebuah organisasi atau entitas yang tidak bertujuan mencari laba.
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan pemerintah. Badan-badan pemerintah disini adalah seperti departemen-departemen, BPKP, BPK, dan Dirjen pajak Pada lembaga-lembaga tersebut akuntan dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan (Soemarso,2004)
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

2. Program dan Tujuan Akuntan Pemerintah
Ada dua tugas utama dari akuntan pemerintah antara lain:
1.      Pemeriksaan serta pengawasan atas aliran keuangan instansi negara
2.      Merancang sistem akuntansi untuk instansi pemerintah
Akuntan Pemerintah mempunyai tujuan menginformasikan hal yang memungkinkan bagi pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi atau entitas yang di dudukinya secara tepat dan efektif, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkankepada publik atas apa hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana masyarakat atau publik.
Menjadi seorang akuntan pemerintah sangat diminati oleh banyak orang, khususnya untuk orang – orang yang mempunyai latar pendidikan akuntansi maupun manajemen keuangan. Namun jika kita bicara mengenai seorang akuntan, maka kita harus mengetahui etika – etika apa saja yang harus dimiliki oleh seorang akuntan. Etika profesi sangatlah diperlukan sebagai panduan bagi para akuntan dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Sementara itu tujuan dari akuntansi pemerintahan adalah sebagai berikut.
1. Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi
2. Akuntanbilitas (Accountability)
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manager untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif. Program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil oeprasi pemerintah dan penggunaan dana publik.
Akuntan pemerintah tentu berbeda dengan seorang akuntan yang bekerja di sektor swasta, pun demikian dengan ilmu akuntansinya, akuntansi pemerintahan sedikit berbeda dengan yang diterapkan oleh swasta yang memiliki tujuan mencari laba. Dalam mengawasi jalannya uang rakyat, salah satu pekerjaan pengawasan oleh akuntan pemerintah adalah pengawasan belanja pembangunan.
Anggaran Negara dipergunakan untuk mendanai proyek yang memiliki batas waktu tertentu. Dalam pelaksanaan proyeknya, ntah itu belanja pembangunan ataupun belanja rutin, memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana dan tujuan yang ditetapkan. Supaya pengawasan keuangan negara dalam proyek berjalan lancar, perlu adanya penempatan fungsi pengendalian sejajar dengan fungsi manajemen yang lainnya. Revrison Baswir dalam bukunya (2008:12) menyatakan berbagai jenis pengawasan proyek bisa dibedakan berdasarkan obyek, ruang lingkupnya serta metode pengawasannya.
1. Pengawasan Berdasarkan Obyeknya
Dalam pengawasan penerimaan uang negara bisa dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pengawasan penerimaan pajak dan bea cukai, serta pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak. Apabila pengawasan atas penerimaan pajak dilaksanakan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan atas penerimaan bea cukai dijalankan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan atas penerimaan bukan pajak dilaksanakan oleh KPKN. Pengawasan oleh Inspeksi Pajak ditujukan kepada wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang ditentukan oleh UU perpajakan untuk memungut pajak orang lain. Pengawasan yang dijalankan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan kepada bendaharawan penerima atau penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari tiap badan/orang yang menggunakan jasa layanan bea dan cukai. Pengawasan penerimaan bukan pajak dilaksanakan KPKN terhadap jumlah setoran yang diterima oleh bendahara khusus penerima/penyetor tetap. Pemeriksaan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban bendahara penerima/penyetor tetap untuk masing masing lembaga Negara yang menguasai jenis penerimaan bukan pajak.
Pengawasan atas pengeluaran negara biasanya lebih kompak dari pengawasan atas penerimaan negara karena pengawasan atas pengeluaran negara bukan hanya dilakukan saat atau sesudah berlangsungnya kegiatan, namun juga saat sebelum diadakan pengeluaran. Pengawasan atas pengeluaran negara ditujukan guna mengawasi pelaksanaan APBN.
2. Pengawasan Menurut Sifatnya
Pengawasan Preventif : dilakukannya pengawasan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dimulai.
Pengawasan Detektif : merupakan pengawasan dengan meneliti serta mengevaluasi laporan pertanggung-jawaban bendahara. Pengawasan ini dijalankan setelah membandingkan sesuatu yang telah terjadi dengan yang seharusnya terjadi. Dan juga pembiayaan yang  sudah ditentukan sudah mengetahui kebijakan serta ketentuan yang sudah ditetapkan.
3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkup
Pengawasan Internal : Dilakukan oleh aparat internal departemen/organisasi. Fungsi ini dilaksanakan oleh BPKP dan IRJEN, Itwildakap (Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten) serta Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako)
Pengawasan Eksternal : Dilakukan oleh unit pengawasan dari luar departemen/organisasi eksekutif. fungsi ini dilaksanakan oleh DPR, BPK serta masyarakat secara langsung.

Daftar Pustaka :

Akuntansi Pemerintahan


PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
 Saat ini, tingkat perekonomian Indonesia berada di peringkat 16 besar dari seluruh negara di dunia. Akuntansi sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan inilah yang menjadikan akuntansi sebagai suatu bidang profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. 
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Orang yang mempunyai keahlian dalam bidang akuntansi juga disebut akuntan. Akuntan mempunyai keahlian dalam bidang :
1.      Teori akuntansi
2.      Akuntansi biaya
3.      Pengauditan
4.      Sistem akuntansi
5.      Perpajakan
6.      Sistem informasi manajemen
7.      Akuntansi keuangan
8.      Ekonomi perusahaan
Sementara tanggung jawab seorang akuntan meliputi :
1.      Merencanakan dan mengontrol arus kas perusahaan (cashflow).
2.  Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang dibutuhkan perusahaan.
3.      Mengelola perencanaan, pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak perusahaan.
4.      Merencanakan dan mengkoordinasikan penyusunan anggaran perusahaan
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut:
1.  Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya,
2.      Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu,
3.      Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah,
4.  Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Salah satu profesi akuntan adalah bekerja sebagai akuntan pemerintah.

1.2 Rumusan Masalah

      Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah yang diajukan adalah :
1.      Bagaimana profesi Akuntan Pemerintah?
2.      Apa saja program serta tujuan dari Akuntan Pemerintah ?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui tentang Akuntan Pemerintah.
2.      Untuk mengetahui program serta tujuan dari Akuntan Pemerintah.


PEMBAHASAN

1. Definisi Akuntan Pemerintah
            Akuntan Pemerintah merupakan seorang akuntan profesional bekerja di instansi pemerintahan yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pertanggung-jawaban keuangan yang dilaporkan oleh unit organisasi pemerintah atau pertanggung-jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. jadi perbedaan mendasar dari jenis profesi akuntan yang lain yaitu tempat bekerja atau kepemilikan entitasnya, entitas disini merupakan lembaga lembaga negara, yang fungsinya melayani rakyat. Dan yang paling mencolok adalah seorang akuntan pemerintah bekerja pada sebuah organisasi atau entitas yang tidak bertujuan mencari laba.
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan pemerintah. Badan-badan pemerintah disini adalah seperti departemen-departemen, BPKP, BPK, dan Dirjen pajak Pada lembaga-lembaga tersebut akuntan dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan (Soemarso,2004)
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

2. Program dan Tujuan Akuntan Pemerintah
Ada dua tugas utama dari akuntan pemerintah antara lain:
1.      Pemeriksaan serta pengawasan atas aliran keuangan instansi negara
2.      Merancang sistem akuntansi untuk instansi pemerintah
Akuntan Pemerintah mempunyai tujuan menginformasikan hal yang memungkinkan bagi pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi atau entitas yang di dudukinya secara tepat dan efektif, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkankepada publik atas apa hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana masyarakat atau publik.
Menjadi seorang akuntan pemerintah sangat diminati oleh banyak orang, khususnya untuk orang – orang yang mempunyai latar pendidikan akuntansi maupun manajemen keuangan. Namun jika kita bicara mengenai seorang akuntan, maka kita harus mengetahui etika – etika apa saja yang harus dimiliki oleh seorang akuntan. Etika profesi sangatlah diperlukan sebagai panduan bagi para akuntan dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Sementara itu tujuan dari akuntansi pemerintahan adalah sebagai berikut.
1. Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi
2. Akuntanbilitas (Accountability)
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manager untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif. Program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil oeprasi pemerintah dan penggunaan dana publik.
Akuntan pemerintah tentu berbeda dengan seorang akuntan yang bekerja di sektor swasta, pun demikian dengan ilmu akuntansinya, akuntansi pemerintahan sedikit berbeda dengan yang diterapkan oleh swasta yang memiliki tujuan mencari laba. Dalam mengawasi jalannya uang rakyat, salah satu pekerjaan pengawasan oleh akuntan pemerintah adalah pengawasan belanja pembangunan.
Anggaran Negara dipergunakan untuk mendanai proyek yang memiliki batas waktu tertentu. Dalam pelaksanaan proyeknya, ntah itu belanja pembangunan ataupun belanja rutin, memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana dan tujuan yang ditetapkan. Supaya pengawasan keuangan negara dalam proyek berjalan lancar, perlu adanya penempatan fungsi pengendalian sejajar dengan fungsi manajemen yang lainnya. Revrison Baswir dalam bukunya (2008:12) menyatakan berbagai jenis pengawasan proyek bisa dibedakan berdasarkan obyek, ruang lingkupnya serta metode pengawasannya.
1. Pengawasan Berdasarkan Obyeknya
Dalam pengawasan penerimaan uang negara bisa dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pengawasan penerimaan pajak dan bea cukai, serta pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak. Apabila pengawasan atas penerimaan pajak dilaksanakan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan atas penerimaan bea cukai dijalankan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan atas penerimaan bukan pajak dilaksanakan oleh KPKN. Pengawasan oleh Inspeksi Pajak ditujukan kepada wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang ditentukan oleh UU perpajakan untuk memungut pajak orang lain. Pengawasan yang dijalankan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan kepada bendaharawan penerima atau penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari tiap badan/orang yang menggunakan jasa layanan bea dan cukai. Pengawasan penerimaan bukan pajak dilaksanakan KPKN terhadap jumlah setoran yang diterima oleh bendahara khusus penerima/penyetor tetap. Pemeriksaan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban bendahara penerima/penyetor tetap untuk masing masing lembaga Negara yang menguasai jenis penerimaan bukan pajak.
Pengawasan atas pengeluaran negara biasanya lebih kompak dari pengawasan atas penerimaan negara karena pengawasan atas pengeluaran negara bukan hanya dilakukan saat atau sesudah berlangsungnya kegiatan, namun juga saat sebelum diadakan pengeluaran. Pengawasan atas pengeluaran negara ditujukan guna mengawasi pelaksanaan APBN.
2. Pengawasan Menurut Sifatnya
Pengawasan Preventif : dilakukannya pengawasan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dimulai.
Pengawasan Detektif : merupakan pengawasan dengan meneliti serta mengevaluasi laporan pertanggung-jawaban bendahara. Pengawasan ini dijalankan setelah membandingkan sesuatu yang telah terjadi dengan yang seharusnya terjadi. Dan juga pembiayaan yang  sudah ditentukan sudah mengetahui kebijakan serta ketentuan yang sudah ditetapkan.
3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkup
Pengawasan Internal : Dilakukan oleh aparat internal departemen/organisasi. Fungsi ini dilaksanakan oleh BPKP dan IRJEN, Itwildakap (Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten) serta Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako)
Pengawasan Eksternal : Dilakukan oleh unit pengawasan dari luar departemen/organisasi eksekutif. fungsi ini dilaksanakan oleh DPR, BPK serta masyarakat secara langsung.

Daftar Pustaka :

Akuntansi Pemerintahan


PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
 Saat ini, tingkat perekonomian Indonesia berada di peringkat 16 besar dari seluruh negara di dunia. Akuntansi sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan inilah yang menjadikan akuntansi sebagai suatu bidang profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. 
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Orang yang mempunyai keahlian dalam bidang akuntansi juga disebut akuntan. Akuntan mempunyai keahlian dalam bidang :
1.      Teori akuntansi
2.      Akuntansi biaya
3.      Pengauditan
4.      Sistem akuntansi
5.      Perpajakan
6.      Sistem informasi manajemen
7.      Akuntansi keuangan
8.      Ekonomi perusahaan
Sementara tanggung jawab seorang akuntan meliputi :
1.      Merencanakan dan mengontrol arus kas perusahaan (cashflow).
2.  Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang dibutuhkan perusahaan.
3.      Mengelola perencanaan, pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak perusahaan.
4.      Merencanakan dan mengkoordinasikan penyusunan anggaran perusahaan
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut:
1.  Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya,
2.      Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu,
3.      Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah,
4.  Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Salah satu profesi akuntan adalah bekerja sebagai akuntan pemerintah.

1.2 Rumusan Masalah

      Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah yang diajukan adalah :
1.      Bagaimana profesi Akuntan Pemerintah?
2.      Apa saja program serta tujuan dari Akuntan Pemerintah ?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui tentang Akuntan Pemerintah.
2.      Untuk mengetahui program serta tujuan dari Akuntan Pemerintah.


PEMBAHASAN

1. Definisi Akuntan Pemerintah
            Akuntan Pemerintah merupakan seorang akuntan profesional bekerja di instansi pemerintahan yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pertanggung-jawaban keuangan yang dilaporkan oleh unit organisasi pemerintah atau pertanggung-jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. jadi perbedaan mendasar dari jenis profesi akuntan yang lain yaitu tempat bekerja atau kepemilikan entitasnya, entitas disini merupakan lembaga lembaga negara, yang fungsinya melayani rakyat. Dan yang paling mencolok adalah seorang akuntan pemerintah bekerja pada sebuah organisasi atau entitas yang tidak bertujuan mencari laba.
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan pemerintah. Badan-badan pemerintah disini adalah seperti departemen-departemen, BPKP, BPK, dan Dirjen pajak Pada lembaga-lembaga tersebut akuntan dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan (Soemarso,2004)
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

2. Program dan Tujuan Akuntan Pemerintah
Ada dua tugas utama dari akuntan pemerintah antara lain:
1.      Pemeriksaan serta pengawasan atas aliran keuangan instansi negara
2.      Merancang sistem akuntansi untuk instansi pemerintah
Akuntan Pemerintah mempunyai tujuan menginformasikan hal yang memungkinkan bagi pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi atau entitas yang di dudukinya secara tepat dan efektif, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkankepada publik atas apa hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana masyarakat atau publik.
Menjadi seorang akuntan pemerintah sangat diminati oleh banyak orang, khususnya untuk orang – orang yang mempunyai latar pendidikan akuntansi maupun manajemen keuangan. Namun jika kita bicara mengenai seorang akuntan, maka kita harus mengetahui etika – etika apa saja yang harus dimiliki oleh seorang akuntan. Etika profesi sangatlah diperlukan sebagai panduan bagi para akuntan dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Sementara itu tujuan dari akuntansi pemerintahan adalah sebagai berikut.
1. Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi
2. Akuntanbilitas (Accountability)
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manager untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif. Program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil oeprasi pemerintah dan penggunaan dana publik.
Akuntan pemerintah tentu berbeda dengan seorang akuntan yang bekerja di sektor swasta, pun demikian dengan ilmu akuntansinya, akuntansi pemerintahan sedikit berbeda dengan yang diterapkan oleh swasta yang memiliki tujuan mencari laba. Dalam mengawasi jalannya uang rakyat, salah satu pekerjaan pengawasan oleh akuntan pemerintah adalah pengawasan belanja pembangunan.
Anggaran Negara dipergunakan untuk mendanai proyek yang memiliki batas waktu tertentu. Dalam pelaksanaan proyeknya, ntah itu belanja pembangunan ataupun belanja rutin, memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana dan tujuan yang ditetapkan. Supaya pengawasan keuangan negara dalam proyek berjalan lancar, perlu adanya penempatan fungsi pengendalian sejajar dengan fungsi manajemen yang lainnya. Revrison Baswir dalam bukunya (2008:12) menyatakan berbagai jenis pengawasan proyek bisa dibedakan berdasarkan obyek, ruang lingkupnya serta metode pengawasannya.
1. Pengawasan Berdasarkan Obyeknya
Dalam pengawasan penerimaan uang negara bisa dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pengawasan penerimaan pajak dan bea cukai, serta pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak. Apabila pengawasan atas penerimaan pajak dilaksanakan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan atas penerimaan bea cukai dijalankan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan atas penerimaan bukan pajak dilaksanakan oleh KPKN. Pengawasan oleh Inspeksi Pajak ditujukan kepada wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang ditentukan oleh UU perpajakan untuk memungut pajak orang lain. Pengawasan yang dijalankan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan kepada bendaharawan penerima atau penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari tiap badan/orang yang menggunakan jasa layanan bea dan cukai. Pengawasan penerimaan bukan pajak dilaksanakan KPKN terhadap jumlah setoran yang diterima oleh bendahara khusus penerima/penyetor tetap. Pemeriksaan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban bendahara penerima/penyetor tetap untuk masing masing lembaga Negara yang menguasai jenis penerimaan bukan pajak.
Pengawasan atas pengeluaran negara biasanya lebih kompak dari pengawasan atas penerimaan negara karena pengawasan atas pengeluaran negara bukan hanya dilakukan saat atau sesudah berlangsungnya kegiatan, namun juga saat sebelum diadakan pengeluaran. Pengawasan atas pengeluaran negara ditujukan guna mengawasi pelaksanaan APBN.
2. Pengawasan Menurut Sifatnya
Pengawasan Preventif : dilakukannya pengawasan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dimulai.
Pengawasan Detektif : merupakan pengawasan dengan meneliti serta mengevaluasi laporan pertanggung-jawaban bendahara. Pengawasan ini dijalankan setelah membandingkan sesuatu yang telah terjadi dengan yang seharusnya terjadi. Dan juga pembiayaan yang  sudah ditentukan sudah mengetahui kebijakan serta ketentuan yang sudah ditetapkan.
3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkup
Pengawasan Internal : Dilakukan oleh aparat internal departemen/organisasi. Fungsi ini dilaksanakan oleh BPKP dan IRJEN, Itwildakap (Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten) serta Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako)
Pengawasan Eksternal : Dilakukan oleh unit pengawasan dari luar departemen/organisasi eksekutif. fungsi ini dilaksanakan oleh DPR, BPK serta masyarakat secara langsung.

Daftar Pustaka :

Rabu, 17 Juni 2015

Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2


I.  Use the right tense to fill the blanks.
1.  Ann and Andy got married on June 1st. Today is June 14th Ann and Andyhave been married for two weeks. By June 7th, they would have beenmarried for one weeks, By June 28th, they will married for four weeks.
2. This traffic is terrible we’re going to be late by the time we got to the airport. Bob’s plane already is arriving.
3. The traffic was very heavy, by the time we got to the airport. Bob’s plane is already arrived.
4. This morning I come to class at 09:00. Right now it is 10:00 and I’m still in class. I have been sat at this desk for an hour. By 09:30, I was sit here for a half an hour. By 11:00, I will have been here for two hours.
5. I’m getting tired of sitting in the car. Do you realize that by the time we arrive in phoenix, we have driven for twenty straight hours?
6. Yesterday, John ate breakfast at 08:00. He already ate breakfast. When weleft for class at 08:45. He always eats before he goes to class.
7. John is in class every morning from 09:00 to 12:00 two days ago, I calledhim at 11:35, but I could not reach him because he didn’t attend class at that time.
8. Tomorrow, after he have ate dinner. John will go to a movie. In the other words, he would have ate by the time he went to the movie.
9. Right now, Jake taking a nap he fall asleep an hour ago.
10. Mr.John is in my English class. He is studying English this semester. Healso take some other classes. His classes begin at 09:00 everyday.

II.  Change into passive if possible if impossible write “no change”.
1. My sisters plane will arrive at 10:35  - no change
2. When did someone invent radio? – no change
3. When is someone going to to announce the result of the contest? – no change
4. Someone stole my purse – my purse stolen by someone.
5. Peter came here two months ago. – no change
6. Rice grown in Bogor – no change

III. Combine the two sentences with using the ‘B’.
1. A : We are studying sentences.
    B : Contain adjective clause.
     We are studying sentences which contain adjective clause.
2. A : I liked your composition
    B : You Wrote it
     I liked your composition whose you wrote it.
3. A : I come from a country
    B : it’s history goes back thousand of years.
     I come from a country where it’s history goes back thousand of years.
4. A : The man was very kind.
    B : I talked to him yesterday.
     The man was very kind when I talked to him yesterday.
5. A : That is the drawer.
    B : I keep my jewelry there.
     That is the drawer where I keep my jewelry there.
6. A : The girl was happy.
    B : She won the race.
     The girl was happy when she won the race.
7. A : The students is from china.
    B : He sits next to me.
     The students is from china where he sits next to me.
8. A : The professor is excellent.
    B : I’m taking his course.
     The professor is excellent when  I’m taking his course.
9. A : The people were very nice.
    B : We visited their house.
     The people were very nice when we visited their house.
10. A : I apologized to the woman.
      B : I spilled her coffee.
     I apologized to the woman which I spilled her coffee.