BAB I
Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang
berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
B. Tujuan
Hukum dan Sumber Hukum
1.
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,
hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai,
adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
a.
Teori
etis
Teori etis pertama
kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan
Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata
bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana
yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan
mewujudkan keadilan.
Mengenai isi
keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan
bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
b.
Teori
Utilitis
Menurut teori ini
hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada
manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”.
Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan
bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
c.
Teori
Campuran
Menurut Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan
adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini
adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan
damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi
masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu
dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang
menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah
antara teori etis dan utilitis.
2.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2
(dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
1.
Sumber
Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan
hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/
perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan
sumber hukum dalam
arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum
yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
C. Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang
diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun
527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh
Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
D. Kaidah/Norma
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan
panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran
untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga
kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan,
criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh
warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk
masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma
juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan
kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai
akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau
jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis
normanya.
Norma–norma yang
berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang
berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b.Norma
Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup
antar manusia.
d. Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau
Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas
dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
·
Norma yang berkaitan dengan aspek
kehidupan pribadi, yaitu:
a.
Norma Agama/Religi
b. Norma Moral/Kesusilaan.
·
Norma yang berkaitan dengan aspek
kehidupan antarpribadi, yaitu:
a.
Norma Adat/Kesopanan.
b. Norma Hukum
Norma Agama adalah
norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan
bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran
terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi
tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau
jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada
kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya
di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma
Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai
peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan
dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran
atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia
melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan
adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu
daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan
adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
Norma Hukum adalah
norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada
untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan
yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa.
Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
E. Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
1.
Pengertian
Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu
ilmu sosial
yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan
produksi,
distribusi,
dan
konsumsi
terhadap
barang
dan
jasa.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa
Yunani,
yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "
keluarga,
rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan,
hukum". Secara garis
besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau
"manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan
ahli ekonomi atau ekonom
adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
2.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Aspek Lain dari
Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan
ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi
kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah
kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu
sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang
berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat
kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi
yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di
atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi
sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab
mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku
dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono
mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
·
Aspek
pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
·
Aspek
pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara
merata di seluruh lapisan masyarakat.
Daftar Pustaka :