BAB 2
Subyek Dan
Obyek Hukum
A. Subyek
Hukum
Subjek hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala
pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara
maupun orang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Subyek hukum dibagi menjadi :
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Subyek hukum dibagi menjadi :
1.
Manusia
Adalah setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek
hukum. Seperti :
a.
Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.
Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan
tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
·
Orang yang
belum dewasa.
·
Orang yang
ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
·
Orang perempuan
dalam pernikahan (wanita kawin)
2.
Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
b.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu:
·
Badan hukum publik, seperti negara, propinsi,
dan kabupaten.
·
Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas
(PT), yayasan, dan koperasi
B.
Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda
Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.
Benda
Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
C.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1.
Jaminan Umum
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang)
·
Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya
pada pihak lain
2.
Jaminan
Khusus
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak Tanggungan
·
Fidusia
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar