BAB 3
Hukum
Perdata
A. Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah
diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan,
UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J.
Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.
A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian
anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi
KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
B.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa
Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah
Hukum Perdata Eropa.
Bermula dari benua Eropa,
terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum
Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa,
oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya,
dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap
daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan
terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga
orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“Code Civil des Francais”
yang juga dapat disebut “Code
Napoleon”.
Dan mengenai
peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah
wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman
baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang
tersendiri dengan nama “Code de
Commerce”.
Sejalan degan adanya
penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright
Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil
des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata
di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan
dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais
atau Code Napoleon ini
tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan
jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis
ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum
Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais
dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua
Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal
denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang
untuk WVK (Wetboek van koophandle).
C. Pengertian
dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran
dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem
yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum
atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan,
dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang
diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan
dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di
wilayah nusantara.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka
ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor
Ethnis disebabkan keaneka
ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri
dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor
Hostia Yuridisyang dapat kita
lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
Golongan, yaitu:
·
Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
·
Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·
Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
a.
Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
b.
Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
c.
Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
-
Ordonansi Perkawinan bangsa
Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-
Organisasi tentang Maskapai
Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-
Undang-undang Hak Pengarang
(Auteurswet tahun 1912)
-
Peraturan Umum tentang Koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
-
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938
no 523)
-
Ordonansi tentang pengangkutan di
udara (Staatsblad 1938 no 98)
D.
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama
yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku 1 : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku 11 : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku 111 : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Buku 1V : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Buku 1 : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku 11 : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku 111 : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Buku 1V : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian
yaitu:
a.
Hukum
rentang diri seseorang (pribadi).
b.
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dan hukum, mengatur tentang prihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
11. Hukum
Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
111. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertetu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pelukis atas karya lukisannya
- Hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
1V. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
111. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertetu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pelukis atas karya lukisannya
- Hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
1V. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar