MACAM
MACAM KEUNGGULAN BISNIS DI INDONESIA
Keunggulan
Absolut (Mutlak)
Teori keunggulan mutlak dikemukakan oleh Adam Smith
(1776) dalam bukunya The Wealth of Nation. Adam Smith menganjurkan
perdagangan bebas sebagai kebijakan yang mampu mendorong kemakmuran suatu
negara. Dalam perdagangan bebas, setiap negara dapat menspesialisasikan diri
dalam produksi komoditas yang memiliki keunggulan mutlak/absolut dan mengimpor
komoditi yang memperoleh kerugian mutlak. Dengan spesialisasi, masing-masing
negara dapat meningkatkan pertambahan produksi dunia yang dapat dimanfaatkan
secara bersama-sama melalui perdagangan internasional. Jadi melalui perdagangan
internasional yang berdasarkan keunggulan mutlak, masing-masing negara yang
terlibat dalam perdagangan akan memperoleh keuntungan yang serentak melalui
spesialisasi, bukan dari pengorbanan negara lain. Contoh: Indonesia dan India
memproduksi dua jenis komoditi yaitu pakaian dan tas dengan asumsi (anggapan)
masing-masing negara menggunakan 100 tenaga kerja untuk memproduksi kedua
komoditi tersebut. 50 tenaga kerja untuk memproduksi pakaian dan 50 tenaga
kerja untuk memproduksi tas. Hasil total produksi kedua negara tersebut yaitu:
- Indonesia : pakaian 40 unit dan tas 20 unit
- India : pakaian 20 unit dan tas 30 unit
- Total : pakaian 60 unit dan tas 50 unit
Berdasarkan
informasi di atas, Indonesia memiliki keunggulan mutlak dalam produksi pakaian
dibandingkan dengan India, karena 50 tenaga kerja di Indonesia mampu memproduksi
40 tenaga kerja dan India hanya bisa memproduksi 20 unit. Sedangkan India
memiliki keunggulan mutlak dalam memproduksi tas karena India bisa membuat 30
tas, Indonesia hanya 20 tas. Jadi Indonesia memiliki keunggulan mutlak dalam
produksi pakaian dan India memiliki keunggulan mutlak dalam produksi tas. Apabila
Indonesia dan India melakukan spesialisasi produksi, hasilnya akan sebagai
berikut.
- Indonesia : pakaian 80 unit dan tas 0 unit
- India : pakaian 0 unit dan tas 60 unit
- Total : pakaian 80 unit dan tas 60 unit
Dengan melakukan spesialisasi hasil produksi semakin meningkat. Karena
Indonesia dan India memindahkan tenaga kerja dalam produksi komoditi yang
menjadi spesialisasi. Sebelum spesialisasi, jumlah produksi sebanyak 60 unit
pakain dan 40 unit tas. Tetapi setelah spesialisasi, jumlah produksi meningkat
menjadi 80 unit pakaian dan 60 unit tas. Jadi keunggulan mutlak terjadi apabila
suatu negara dapat menghasilkan komoditi-komoditi tertentu dengan lebih
efisien, dengan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan negara lain.
Keunggulan
Komparatif
Pengertian Keunggulan Komparatif dapat
dilihat pada kamus Bahasa Indonesia, oleh Badudu-Zain (1994), dimana komparatif
diartikan bersifat perbandingan atau menyatakan perbandingan. Jadi keunggulan
komparatif adalah suatu keunggulan yang dimiliki oleh suatu organisasi untuk
dapat membandingkannya dengan yang lainnya.
Dengan mengacu arti tersebut, kami berpendapat, bahwa
keunggulan komparatif, adalah keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh
organisasi seperti SDM, fasilitas, dan kekayaan lainnya, yang dimanfaatkan
untuk mencapai tujuan organisasi atau perpaduan keuanggulan beberapa organisasi
untuk mencapai tujuan bersama. Contoh, beberapa instansi / lembaga
pemerintahan, dengan memanfaatkan segala keuanggulan yang dimilikinya, dan
mereka mempunyai satu tujuan bersama, yakni untuk mewujudkan VISI dan MISI yang
telah dibuatnya bersama-sama.
Teori keuntungan komparatif ini dikembangkan oleh
David Ricardo, yang menyatakan bahwa setiap negara akan memperoleh keuntungan
jika ia menspesialisasikan pada produksi dan ekspor yang dapat diproduksinya
pada biaya yang relatif lebih murah, dan mengimpor apa yang dapat diprosuksinya
pada biaya yang relatif lebih mahal.
Keunggulan
Kompetitif
Konsep ini dikembangkan oleh Michael E. Porter (1990)
dalam bukunya berjudul “The Competitive Advantage of Nations”. Menurutnya
terdapat empat atribut utama yang bisa membentuk lingkungan dimana
perusahaan-perusahaan local berkompetisi sedemikian rupa, sehingga mendorong
terciptanya keunggulan kompetitif. Keempat atribut tersebut meliputi:
a. Kondisi faktof produksi (factor conditions), yaitu posisi suatu Negara dalam factor produksi (misalnya tenaga kerja terampil, infrastruktur, dan teknologi) yang dibutuhkan untuk bersaing dalam industry tertentu.
b. Kondisi permintaan (demand
conditions), yakni sifat permintaan domestic atas produk atau jasa industry
tertentu.
c. Industry terkait dan
industry pendukung (related and supporting industries), yaitu keberadaan atau
ketiadaan industry pemasok dan “industry terkait” yang kompetitif secara
internasional di Negara tersebut.
d. Strategi, struktur dan
persaingan perusahaan, yakni kondisi dalam negeri yang menentukan bagaiman
perusahaan-perusahaan dibentuk, diorganisasikan, dan dikelola serta sifat
persaingan domestic.
Faktor-faktor ini, baik secara individu maupun sebagai satu system, menciptakan konteks dimana perusahaan-perusahaan dalam sebuah Negara dibentuk dan bersaing. Ketersediaan sumber daya dan ketrampilan yang diperlukan untuk mewujudkan keunggulan kompetitif dalam suatu Industri informasi yang membentuk peluang apa saja yang dirasakan dan arahan kemana sumber dan daya dan ketrampilan dialokasikan,tujuan pemilik, manajer, dan karyawan yang terlibat dalam atau yang melakukan kompetisi, dan yang jauh lebih penting, tekanan terhadap perusahaan untuk berinvestasidan berinovasi.
AlasanTidak Dikembangkannya Keunggulan Keunggulan Tersebut
Yaitu Karena :
1.Keterbatasan teknologi
Kurangnya perluasan dan penelitian dalam bidang
teknologi menghambat efektifitas dan kemampuan produksi.
2.Kualitas sumber daya manusia
Terbatasnya tenaga profesional di Indonesia menjadi
penghambat untuk mendapatkan dan mengoperasikan alat alat dengan teknologi
terbaru.
3.Keterbatasan dana pemerintah
Terbatasnya dana pengembangan teknologi oleh
pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur dalam bidang riset dan teknologi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar