BAB
6 & 7
Hukum
Dagang (KUHD)
A.
Hubungan Hukum Perdata dengan
Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum
Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUH Dagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan
Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan
yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
C.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan
usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih
dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi
perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak
lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha
dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko,
pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan,
pengacara, noratis, makelar, komisioner.
D.
Pengusaha dan Kewajibannya
a.
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
b.
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
c.
Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d.
Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
e.
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur
resmi
f.
Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
g.
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
E.
Bentuk Bentuk Badan Usaha
1. FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung
memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam
persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait
dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setiap anggota di tetapkan
berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu
yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota
pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan
bagian modal yang semestinya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang
perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal
yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masing anggota
dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap
anggota berhak memimpin perusahaan. Namun demikian, lepentian perusahaan,
biasanya dipilih salah satu di antara anggota menjadi pemimpin utama.
2. PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan
yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia
mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang
perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha,
tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas utang-utang
perusahaan sebesar modal yang disertakan.
F. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan
usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari
kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
G.
Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
H.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
I.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam
bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan
Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar