Selasa, 10 Juni 2014

Hukum Perjanjian



BAB 5
Hukum Perjanjian

A.      Standar Kontrak
Standar Kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
 perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
 is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
 Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Jenis-jenis kontrak standar
Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b.       kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a.    kontrak standar menyatu;
b.      kontrak standar terpisah.
Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a.       kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditanda tangani;
b.    kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan

B.      Macam Macam Perjanjian
1.    Perjanjian Jual-beli
Pengaturan tentang Jual beli sebagai perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Subekti, yang dimaksud dengan Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
2.     Perjanjian Tukar Menukar
Pasal 1541 KUHPerdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya barang lain.
Sebagaimana dengan perjanjian jual beli, perjanjian ini juga bersifat konsensual dan sudah mengikat pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak. Dan juga bersifat ”obligatoir”, dalam arti ia belum memindahkan hak milik, tetapi baru sebatas memberikan hak dan kewajiban. Pada saat terjadinya levering lah baru secara yuridis, hak milik berpindah.
Objek tukar menukar, dalam KUHPerdata adalah semua yang dapat diperjual belikan, maka dapat menjadi objek tukar menukar. Terhadap hal ini juga dalam KUH Perdata menyatakan bahwa semua pengaturan tentang jual beli juga berlaku untuk perjanjian tukar menukar.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1545 KUHPerdata mengatur tentang resiko yangberbunyi ”Jika suatu barang tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar”.
3.    Perjanjian Sewa-Menyewa
Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi:
”Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya”.
                Sebagaimana halnya dengan perjanjian lainnya, sewa menyewa adalah perjanjian konsensual yang artinya ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga.
Penyerahan barang untuk dapat dinikmati oleh pihak penyewa diberikan oleh yang menyewakan, dengan mana kewajiban penyewa adalah untuk membayar harga. Penyerahan barang hanyalah untuk dipakai dan dinikmati.
4.    Perjanjian Persekutuan
Persekutuan menurut Syahmin AK (2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama. Dalam pelaksanaannya, pada persekutuan akan terdapat beberapa perjanjian lainnya yaitu perjanjian kerja, perjanjian batas waktu persekutuan, perjanjian sekutu dengan pihak ketiga, perjanjian pembagian keuntungan, serta perjanjian – perjanjian lainnya.
Perjanjian persekutuan berbeda dengan perjanjian-perjanjian lainnya yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan bersama seperti Firma, maupun Perseroan Terbatas, dikarenakan dalam persekutuan perjanjian hanya lah antara para pihak yang mengikatkan dirinya dan tidak mempunyai pengaruh ke luar kepada pihak yang lain. Begitu juga sebalikna, pihak ketiga tidak mempunyai kepentingan  bagaimana diaturnya kerjasama dalam persekutuan itu, karena para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atau perseorangan tentang hutang-hutang yang mereka buat.
Tentang pembagian keuntungan maupun bentuknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu adalah tidak ditentukan oleh Undang-undang, untuknya semua diserahkan kepada mereka sendirinya untuk mengatur nya di dalam perjanjian persekutuannya.
Berakhirnya persekutuan dapat terjadi karena: a) lewat waktu, b) musnahnya barang atau telah diselesaikannya pekerjaan yang menjadi pokok persekutuan, c) atas kehendak semata-mata dari seorang atau beberapa sekutu, dan d) jika sakah seorang sekutu meninggal, atau ditaruh di bawah pengamouan dan atau dinyatakan pailit.
5.    Perjanjian Perkumpulan
Perjanjian Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu, dalam hal mana kerja sama ini disusun dengan bentuk dan cara sebagaimana yang diatur dalam “anggaran dasar” ataupun “statuten” nya.
6.    Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut. Pengaturan atas hibah didapat pada Pasal 1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.
 Menelaah dari pengertian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa perjanjian adalah bersifat sepihak, dikarenakan dalam perjanjian ini pihak penerima hibah tidak perlu memberikan kontraprestasi sebagai imbalan kepada pihak penghibah.
Hibah sebagaimana perjanjian lainnya adalah bersifat obligatoir, penyerahan hak milik baru akan terjadi jika telah terlaksananya ”levering”, yang untuk barang tetap dilakukan melalui akta notaris sedangkan untuk barang bergerak tidak diperlukan formalitas ini, namun demi kepentingan para pihak sangat lah dianjurkan melalui akta notaris, terutama jika benda nya bernilai tinggi.
Penting juga untuk memperhatikan bahwa dalam pelaksanaan nya perjanjian hibah tetap harus memperhatikan ketentuan serta tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan.
7.    Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian Penitipan barang merupakan suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila seseorang  telah menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal. Dasar hukumnya bisa dapati pada Pasal 1694 KUH Perdata.
Terdapat dua macam penitipan barang, yaitu penitipan sejati yaitu yang dibuat dengan Cuma-Cuma kecuali jika diperjanjikan sebaliknya dan terhadap barang bergerak, dan yang kedua adalah penitipan sekestrasi. Yaitu perjanjian penitipan barang dalam hal terjadinya perselisihan. Barangnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tetap, dan keberadaannya adalah pada pihak ketiga yang mengikatkan  dirinya untuk menyimpan barang tersebut dan akan mengembalikannya kepada siapa yang dinyatakan berhak beserta hasil-hasilnya. Penitipan bentuk ini dapat terjadi karena persetujuan para pihak ataupun karena adanya putusan atau penetapan dari Pengadilan.
8.    Perjanjian Pinjam-Pakai
Perjanjian pinjam pakai adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini setelah memakai atau setelah lewat waktu tertentu akan mengembalikannya. Pengaturan umum bisa kita dapatkan pada Pasal 1794 KUH Perdata.
Perjanjian pinjam pakai mensyaratkan pihak yang meminjam pakai untuk mengembalikan barangnya dan memperlakukan barangnya sebagaimana bapak rumah yang baik . dan terhadap objeknya ditentukan adalah setiap barang yang dapat dipakai oleh orang dan mempunyai sifat tidak musnah karena pemakaian.
9.    Perjanjian Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula. Ketentuan umum terhadapnya dalapat kita lihat pada Pasal 1754 KUH Perdata.
Perjanjian pinjam meminjam mensyaratkan bahwa pihak yang meminjamkan barang tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Sedangkan si peminjam adalah berkewajiban untuk mengembalikanya dalam bentuk dan jumlah serta mutu yang sama.
10.    Perjanjian Untung-Untungan
Perjanjian ini adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu. Yang termasuk dalam perjanjian ini adalan perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup dan perjudian dan pertaruhan.
Pasal 1774 KUH perdata mengatur tentang perjanjian untung-untungan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, adalah bergantung kepada suatu keadaan yang belum tentu.
11.    Perjanjian Penanggungan
Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya. Ketentuan tentang penaggungan  kita dapatipada Pasal 1820 KUH Perdata.
Perjanjian penanggungan memiliki ciri sebagai berikut (M. Yahya Harahap, ”Segi-segi Hukum Perjanjian”, 1982: 315-316):
a.    Dilakukan dengan atau secara sukarela, dalam hal mana pihak ketiga tersebut sama sekali tidak mempunyai urusan dan kepentingan apa-apa dalam perjanjian yang dbuat oleh debitur dan kreditur.
b.    Ciri subsidair, yaitu dengan adanya pernyataan mengikatkan diri memenuhi perjanjian dari pihak penjamin (borg). Hal ini akan terlihat dengan tiba nya waktu perjanjian, jika debitor tidak memenuhi maka pihak penjamin dapat dituntut oleh kreditur untuk memenuhinya.
c.    Ciri Assessor yaitu perjanjian penjaminan hanyalah perjanjian sampingan yang melekat atau menempel pada perjanjian pokok yang dibuat oleh debitur dan kreditur.
12.    Perjanjian Perdamaian
Pasal 1851 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian perdamaian, yang merupakan perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Perjanjian perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis, apabila terjadi perdamaian dibuat secara tidak tertulis adalah tidak sah.
Perjanjian perdamaian adalah hanya terbatas pada apa yang termaktub dalam perjanjian tersebut, oleh karena itu, setiap perdamaian hanya mengakhiri apa yang dimaksud dalam perjanjian baik dirumskan secara khusus maupun umum.
13.    Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim adalah mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
Objek dari perjanjian pengangkutan adalah barang dan orang. Untuk pengangkutan barang, biasanya ditandai dengan tanda bukti pengiriman barang berupa surat angkutan dan sifatnya adalah wajib ada. Isinya denga  tegas harus mencantumkan tentang muatan yang diangkut serta bagaimana tanggung jawab dari pengangkut. Dalam perkembangannya, perjanjian pengangkut dituangkan dalam suatu kontrak standar yang klausula-klausula nya telah ditentukan secara sepihak oleh pihak pengangkut, dan seringkali juga membatasi tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian tersebut.
Untuk perjanjian pengangkutan orang adalah ditandai dengan diterbitkannya tanda bukti berupa tiket atau karcis penumpang.
14.    Perjanjian Kredit
 Perjanjian ini adalah perjanjian penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.
15.    Perjanjian Pembiayaan Konsumen
 yaitu perjanjian penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.
16.    Perjanjian Kartu Kredit
yaitu perjanjian menerbitkan katu kredit yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang dan jasa.
17.    Perjanjian Ke-Agen-an
Yaitu perjanjian dimana agen adalah perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya kepada konsumen dengan mendapatkan komisi. Barang-barang adalah tetap menjadi milik nya si prinsiple.
18.    Perjanjian Distributor
yang mana dalam perjanjian ini, distributor bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu barang dari produsen dan menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
19.    Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
Perjanjian sewa guna usaha (leasing) ini adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala;
20.    Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;
21.    Perjanjian Modal Ventura
 yaitu perjanjian penyertaan modal usaha dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal yang kesulitan modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan usaha dengan menggunakan teknologi.

C.      Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

D.      Saat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

E.       Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar