Selasa, 04 Desember 2012

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-10




1.       Sebutkan langkah-langkah perusahaan dalam merekrut karyawan / pegawai
2.       Sebutkan apa yang dimaksud dengan out sourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia
3.       Sebutkan hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer
                                                     
JAWAB :

1.    Di bawah ini adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam pelaksanaan rekrutmen dan seleksi pegawai :
Ø  Mengidentifikasi jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga kerja yang diperlukan
Ø  Mencari informasi jabatan melalui analisa jabatan
Ø  Jika persyaratan jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah menentukan  dimana kandidat yang tepat harus dicari
Ø  Memilih metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan
Ø  Memanggil kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan jabatan
Ø  Menyaring/menyeleksi kandidat
Beberapa teknik seleksi yang sering digunakan adalah formulir lamaran, data biografi, referensi dan rekomendasi, wawancara, test kemampuan dan kepribadian, test fisik/fisiologis, tes simulasi pekerjaan dan assessment center
Ø  Membuat penawaran kerja
Ø  Mulai bekerja

2.       Outsourcing (alih daya) merupakan suatu tindakan efisiensi biaya produksi (cost of production), sebab perusahaan yang menggunakan sistem ini dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya Manusia (SDM). Penggunaan outsourcing (alih daya) semakin marak di Indonesia. Bukan hal itu saja, bahkan outsourcing kini menjadi kebutuhan para pelaku usaha. Kebutuhan ini didasari dengan adanya persaingan yang berat dalam dunia bisnis. Sehingga setiap perusahaan harus memantapkan produktivitas perusahaan yang mereka miliki. Dewasa ini terdapat 73% perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga outsource. Data ini diperoleh setelah dilakukan penelitian dan diambil 44 perusahaan sebagai sampel.

3.       Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
Ø  Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
Ø  Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
Ø  Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
Ø  Undang-Undang
Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
Ø  Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya

Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
·         Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
·         Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
·         Adanya akibat hukum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
·         Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
·         Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar