1.
Sebutkan langkah-langkah perusahaan dalam
merekrut karyawan / pegawai
2.
Sebutkan apa yang dimaksud dengan out sourching
dan bagaimana perkembangannya di Indonesia
3.
Sebutkan hukum-hukum yang mengatur hubungan
antara tenaga kerja dan manajer
JAWAB :
1. Di
bawah ini adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam pelaksanaan
rekrutmen dan seleksi pegawai :
Ø Mengidentifikasi
jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga kerja yang diperlukan
Ø Mencari
informasi jabatan melalui analisa jabatan
Ø Jika
persyaratan jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah
menentukan dimana kandidat yang tepat
harus dicari
Ø Memilih
metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan
Ø Memanggil
kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan jabatan
Ø Menyaring/menyeleksi
kandidat
Beberapa teknik seleksi yang
sering digunakan adalah formulir lamaran, data biografi, referensi dan
rekomendasi, wawancara, test kemampuan dan kepribadian, test fisik/fisiologis,
tes simulasi pekerjaan dan assessment
center
Ø Membuat
penawaran kerja
Ø Mulai
bekerja
2. Outsourcing
(alih daya) merupakan suatu tindakan efisiensi biaya produksi (cost of
production), sebab perusahaan yang menggunakan sistem ini dapat menghemat
pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya Manusia (SDM). Penggunaan outsourcing
(alih daya) semakin marak di Indonesia. Bukan hal itu saja, bahkan outsourcing
kini menjadi kebutuhan para pelaku usaha. Kebutuhan ini didasari dengan adanya
persaingan yang berat dalam dunia bisnis. Sehingga setiap perusahaan harus
memantapkan produktivitas perusahaan yang mereka miliki. Dewasa ini terdapat
73% perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga outsource. Data ini
diperoleh setelah dilakukan penelitian dan diambil 44 perusahaan sebagai
sampel.
3. Hukum
yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
Ø
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota
serikat
Ø
Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk
periode waktu terentu
Ø
Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota
serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber
hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah
pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
Ø
Undang-Undang
Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti
PP,KEPPRES.
Ø
Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber
hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum
diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
·
Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah
laku yang tetap atau di ulang.
·
Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus
menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
·
Adanya akibat hukum apabila hokum kebiasaan itu
dilanggar.
·
Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Peburuhan baik daerah maupun pusat
·
Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau
peraturan perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar