PENGARUH
PASAR MODAL DALAM PASAR KEUANGAN (FINANCIAL MARKET)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pasar Modal dan pasar uang merupakan bagian dari pasar
keuangan (financial market) yang merupakan sarana pengerahan dana
atau tempat untuk mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang
mengalami kekurangan dana. Pasar keuangan dibentuk untuk memudahkan penabung
dan peminjam .Tujuan dibentuknya Pasar Keuangan adalah untuk mengalokasikan
tabungan atau saving secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana
akhir. Pemilik dana adalah individu,lembaga, perusahaan atau badan usaha yang
menyisihkan kelebihan dana yang dimilikinya, untuk diinvestasikan agar lebih
produktif. Dengan demikian, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek/perusahaan publik yang berkaitan dengan
lembaga profesi yang juga berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual
beli. Efek adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right
issue),waran (warrant).
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
DEFINISI PASAR MODAL
Pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual
dan pembeli modal /dana. Tujuan pasar modal adalah untuk mempercepat proses
ikut sertanya masyarakat dalam kepemilikan saham menuju pemerataan pendapatan
masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pengerahan dana dan penggunaan dana secara produktif untuk pembiayaaan
pembangunan nasional.
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa
penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan
lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan
publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai
tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan,
baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor
selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah,
asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor
(pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka
panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang,
surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti
hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu
cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan
perusahaan kepada masyarakat.
2.2 FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana
dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi
yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan
fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan
dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang,
adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa
menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara
menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan
dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan
aktiva riil.
2. 3 INSTRUMEN PASAR MODAL
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan
perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden
(bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain
(keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual
saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas
perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran
umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa
(preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada
saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian
kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan
dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang
diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah
banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat
beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti
warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan
oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham
perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan
tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi
bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call
option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan
sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan
saham pada penerbitan saham baru.
2.4 JENIS PASAR MODAL
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek
oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui
bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga
perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan
tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten
kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit
(issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham
di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak
yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan
pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar
perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan
kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik
menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi
perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak
yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan
pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak
terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa
reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa
Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau
over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar
bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan
oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina
oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli
tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para
broker atau dealer.
2.5 Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada
masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public,
yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha,
melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan
yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah
orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal
(investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan
atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan
lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga
merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go
public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang
saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran
umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai
penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut
yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat
(Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek
(Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola
Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek
yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin
emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan
memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah
disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin
emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara
keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full
Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None
Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan
efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi
amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali
amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan
obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai
kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap
kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan
emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan
dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6)
Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual
beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari
layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang
dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan
(financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara
perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan
hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara
perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara
perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut
berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai
modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri
Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda
dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain
itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal.
Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi
informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan
kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan
untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi)
yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia
beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila
harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut
pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan
Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek
yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga
profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker,
fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa
pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan
konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya
itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter,
fund management.
g) Perusahaan
Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai
dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
h)
Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa
penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan
lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan
publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai
tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan,
baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, publik authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal
berbeda dengan pasar uang perbedaannya terletak pada jangka waktu atau jatuh
tempo produknya. Pasar modal menyediakan sarana peminjaman dana dalam
jangka panjang, yaitu lebih dari 1 tahun.
3.2 SARAN
Pasar modal mengalami perkembangan yang sangat pesat
setelah pemerintah melakukan berbagai regulasi dibidang keuangan dan perbankan
dan para pelaku modal juga menyadari bahwa perdangangan efek dapat memberikan
return dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian
negara. Jika kita ingin ikut perpartisipasi dalam pasar modal hendaknya
berhati-hati,sebaiknya di dilihat dulu gambaran perusahaannya (profektus) atau
di analisis terlibih dahulu dengan menggunakan analisis teknikal dan
fundamental.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.docstoc.com/docs/74084745/Makalah-Bursa-Efek-Jakarta
http://cafeekonomi.blogspot.com/search/label/SISTEM%20INFORMASI%20DAN%20STRATEGI%20BISNIS
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-pasar-modal-bursa-efek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar