1.
Berilah contoh masing-masing bentuk usaha
Perusahaan
seperti Persero, CV, Firma, Bank dan non Bank (Asuransi) masing-masing
tiga
contoh usaha nyata serta diberi landasan hukumnya
JAWAB :
1. A. PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Ø UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR
TENTANG PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Secara khusus badan usaha
Perseroan Terbatas diatur
dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),
yang
secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007,
berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu
tahun
setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995
tersebut
sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam
KUHD
Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan
UU No.
4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang
diatur
dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham
-Ordonantie op
de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam
Staatsblad
1939 No. 569 jo 717.
Ø PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS
(PT)
Berdasarkan Pasal 1 UUPT No.
40/2007 pengertian
Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
PT merupakan perusahaan yang oleh
undang-undang
dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang
demikian
itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban,
sebagai
badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan
hukum
seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia
bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Ø UNSUR-UNSUR PERSEROAN TERBATAS
Berdasarkan pengertian di atas,
maka untuk dapat disebut sebagai
perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta perat
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta perat
Ø PERSYARATAN MATERIAL
PENDIRIAN PERSEROAN
TERBATAS
Untuk mendirikan suatu perseroan
harus memenuhi persyaratan material
antara lain:
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan
Ø MEKANISME PENDIRIAN PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta
resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama
lain
dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan
lain-lain.
Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
§ Peraeroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
§ Akta pendirian memenuhi
syarat yang ditetapkan Undang-Undang
§ Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan
disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995
&
UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan,
dahulu sebelum adanya
UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995), Perseroan Terbatas
harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU
NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke
Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
(dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan
perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di
Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan
pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI ) tetap berlaku, hanya yang
pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007
diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah
tahap
tersebut dilalui maka perseroan telah
sah
sebagai badan hukum dan perseroan
terbatasmenjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian -perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah
dari
kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang
dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal
dasar,
dalam perseroan terbatas juga
terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal
yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang
pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang
disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan
modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Ø CONTOH PERSEROAN TERBATAS
1. PT. TIMAH
Di masa kolonial, pertambangan
timah di Bangka
dikelola oleh badan usaha pemerintah kolonial “Banka Tin Winning
Bedrijf”
(BTW). Di Belitung dan Singkep dilakukan oleh perusahaan swasta Belanda,
masing-masing Gemeeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Biliton (GMB)
dan NV
Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (NV SITEM).
Setelah kemerdekaan R.I , ketiga
perusahaan Belanda
tersebut dinasionalisasikan antara tahun 1953-1958 menjadi tiga
Perusahaan
Negara yang terpisah. Pada tahun 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum
Perusahaan
Tambang Timah Negara (BPU PN Tambang Timah) untuk mengkoordinasikan
ketiga
perusahaan negara tersebut, pada tahun 1968, ketiga perusahaan negara
dan BPU tersebut
digabung menjadi satu perusahaan yaitu Perusahaan Negara (PN) Tambang
Timah.
Dengan diberlakukannya Undang-undang
No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan
Pemerintah No. 19
Tahun 1969, pada tahun 1976 status PN Tambang Timah dan Proyek
Peleburan
Timah Mentok diubah menjadi bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) yang
seluruh
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan namanya diubah
menjadi PT
Tambang Timah (Persero).
Krisis industri timah dunia akibat
hancurnya the
International Tin Council (ITC) sejak tahun 1985 memicu perusahaan untuk
melakukan perubahan mendasar untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Restrukturisasi perusahaan yang dilakukan dalam kurun 1991-1995, yang
meliputi
program-program reorganisasi, relokasi Kantor Pusat ke Pangkalpinang,
rekonstruksi peralatan pokok dan penunjang produksi, serta penglepasan
aset dan
fungsi yang tidak berkaitan dengan usaha pokok perusahaan.
Restrukturisasi perusahaan
berhasil memulihkan
kesehatan dan daya saing perusahaan, menjadikan PT Timah (Persero) Tbk
layak
untuk diprivatisasikan sebagian. PT Timah (Persero) Tbk melakukan
penawaran
umum perdana di pasar modal Indonesia dan internasional, dan mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan the London
Stock
Exchange pada tanggal 19 Oktober 1995. Sejak itu, 35% saham perusahaan
dimiliki
oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65% sahamnya masih dimiliki
oleh
Negara Republik Indonesia.
Untuk memfasilitasi strategi
pertumbuhan melalui
diversifikasi usaha, pada tahun 1998 PT Timah (Persero) Tbk melakukan
reorganisasi kelompok usaha dengan memisahkan operasi perusahaan ke
dalam 3
(tiga) anak perusahaan, yang secara praktis menempatkan PT Timah
(Persero) Tbk
menjadi induk perusahaan (holding company) dan memperluas cakupan
usahanya ke bidang
pertambangan, industri, keteknikan, dan perdagangan.
Saat ini PT Timah (Persero) Tbk
dikenal sebagai
perusahaan penghasil logam timah terbesar di dunia dan sedang dalam
proses
mengembangkan usahanya di luar penambangan timah dengan tetap berpijak
pada
kompetensi yang dimiliki dan dikembangkan.
2. PT.INDOSAT
Penyelenggaraan
telekomunikasi umum internasional pada awalnya dikelola oleh PT. TELKOM,
yang pada
saat itu mempergunakan sistem komunikasi radio HF dan VHF. Munculnya
Sistem
Komunikasi Satelit (SKS) telah membawa perubahan dalam dunia
telekomunikasi,
sehingga kemudian dibentuk suatu organisasi yaitu International
Telecomunication Satellite (INTELSAT) yang beranggotakan Amerika
Serikat,
Australia, Jepang, Kanada dan tujuh negara Eropa dengan kesepakatan
bersama
untuk menggunakansatelit sebagai sarana telekomunikasi.
Satelit
pertama yang bernama “Early Bird ” atau INTELSAT 1 diluncurkan pada
tanggal 6
April 1965 dan berada diatas lautan Atlantik. Satelit tersebut mempunyai
dua
transponder dengan bandwidth 25 MHz dengan kapasitas 240 kanal.
Perkembangan
sistem telekomunikasi satelit tersebut ternyata membawa pengaruh besar
terhadap
dunia telekomunikasi di Indonesia, sehingga pada awal tahun 1967 timbul
gagasan
dari pemerintah Indonesia untuk ikut memanfaatkan fasilitas INTELSAT.
Pelayanan
jasa komunikasi hubungan domestik seluruhnya dilaksanakan oleh PT.
TELKOM,
sedangkan untuk hubungan dengan luar negeri dilakukan dengan menjalin
kerjasama
dengan pihak swasta asing yaitu Cable and Wireless (C&W).
Setelah
kerjasama tersebut berakhir, pemerintah Indonesia melakukan kerjasama
dengan
perusahan swasta Amerika yaitu International Telephone and Telegraph
Corporation
(ITT) pada tanggal 20 November 1967, dengan status Penanaman Modal
Asing
(PMA). Sebagai wujud nyatanya, maka diselenggarakan perjanjian Joint
Venture
antara pemerintah Indonesia dan ITT dengan perjanjian 30 kepemilikan
ditangan
Indonesia, sedangkan ITT sebagai mitranya dan menyewa selama 20 tahun.
Pasca
penandatanganan naskah kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan ITT
berdasarkan akte notaris Moh. Said Tadjoedin yang telah disahkan oleh
Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No.J.A.5/88/24 tanggal 20 November 1967,
maka
berdirilah perusahaan yang bergerak pada bidang pelayanan jasa
telekomunikasi
internasional umum di Indonesia yang bernama PT. Indosat (Indonesian
Satellite
Corporation).
3.
PT. ADHI KARYA
B.
CV
Ø
UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG CV
Dasar hukum pendirian
CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d
21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak
lupa
KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar
Perjanjian. Berikut ini kutipan pasal 19 s/d pasal 21 :
Pasal 19
Perseroan
yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan
komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang
persero yang
bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu
orang
atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat
sekaligus
berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan
perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD.
16, 20, 22)
Pasal 20
Dengan tidak
mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka
nama
persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD
19-21)
Persero ini
tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan
perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32)
Ia tidak ikut
memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya
dalam
perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk
mengembalikan
keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd.
1642)
Setelah
mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat
transaksi
perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi
perbankan untuk
perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan
Layanan
Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha
atau
perusahaan PT atau CV Anda.
Pasal 21
Persero
komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea
kedua
dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk
seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18)
Ø
PENGERTIAN CV
CV atau
Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer
adalah
suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara
tanggung
menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider,
dengan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur
dalam
KUHD.
CV
pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih
mitra biasa
dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi
bertanggung
jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar
kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau
permitraan
terbatas.
Dalam
soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan
pengurusan
meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika
memang
ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan
ini
dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer
bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu
komplementer yang
boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung
jawab
kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Ø
PERSYARATAN MENDIRIKAN CV
Berikut ini
adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan
Komanditer (CV):
- Minimal
2 (dua) orang sebagai
Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai
Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
- Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
- Para
Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
- Kepemilikan
perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan
Warga
Negara Asing tidak diperbolehkan
Ø
CONTOH CV
·
ASC JAYA
·
ASTRO
·
AUTO SMART INDONESIA
C.
FIRMA
Ø LANDASAN HUKUM DAN PROSES
PENDIRIAN SERTA PEMBUBARAN FIRMA
Proses
Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab
Undang-Undang
Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk
menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut
pendapat
lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai
nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian
dari
persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang
Hukum
Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang
Hukum
Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal
22 KUHD
disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik
tanpa
adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu
tidak
ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD
menyebutkan
setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta
pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka
pihak
ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala
macam
usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua
sekutu
berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana
dimaksud di
dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi
akta
pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD
yang harus memuat sebagai berikut:
1.
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum
ataukah
terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal
terakhir
dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas
nama firma
4.
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5.
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang
harus
dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada
umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak
berbadan
hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun
syarat/unsur
formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan
perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan
Firma
bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Proses
Pembubaran
Pembubaran
Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal
1646
sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35
KUHD.
Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan
Persekutuan
Firma berakhir, yaitu :
1.
Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam
akta
pendirian;
2.
Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3.
Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan
firma;
4.
Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5.
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan
atau
dinyatakan pailit.
Sekutu dalam Persekutuan Firma
hanya
terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant.
Sekutu
komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan
pihak
ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam
anggaran dasar
harus ditegaskan apakah diantara para sekutu ada yang tidak
diperkenankan
bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Meskipun
sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang
untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan,
sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan
kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal
1633
sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian
keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan
diantara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian
diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam
perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut
tidak boleh
memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan
boleh
diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu
sekutu
saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak
diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka
pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang
dan
sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan
sekutu
yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
• Ilmu Hukum Perdata
Pada perkembangan perdagangan di
masyarakat serta perkembangan hukum dagang, maka dikenal sebuah
persekutuan
hukum yang disebut Firma. Firma yang merupakan bentuk persekutuan hukum
yang
sederhana, banyak dilakukan para pengusaha untuk menjalankan dagangnya.
Firma
diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Firma merupakan salah satu bentuk usaha yang telah lama dikenal oleh
masyarakat
Indonesia. Dalam hukum positif Indonesia, Firma telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Firma memenuhi unsur-unsur sebagai
perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
Tentang Pengertian Perusahaan “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang
melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan
memperoleh
keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan hukum
atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan
Republik Indonesia”. Selain itu, Firma dapat dikatakan juga sebagai
persekutuan
perdata yang merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih
mengikatkan
diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk
membagi
keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya sebagaimana diatur
dalam
Pasal 1618 KUHPerdata.
Ø PENGERTIAN FIRMA
Pengertian Firma menurut Pasal 16
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang bahwa “perseroan Firma adalah tiap-tiap
perserikatan
yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama
bersama.”
Oleh karena itu, Firma merupakan persekutuan perdata dan termasuk bagian
dalam
perusahaan serta dijalankan atas satu nama bersama. Hal ini didukung
dengan isi
Pasal 1618 – 1652 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata,
yang menjelaskan Persekutuan perdata diberlakukan terhadap perseroan
Firma
sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal dalam Kitab
Undang-Undang
Hukum Dagang.
Adapun pengertian persekutuan
perdata
menurut Kamus hukum ialah “persetujuan kerjasama antara beberapa orang
untuk
mencari keuntungan tanpa bentuk badan hukum terhadap pihak ketiga
masing-masing
menanggung sendiri-sendiri perbuatannya ke dalam, mereka memperhitungkan
laba
rugi yang dibaginya menurut perjanjian persekutuan.” (Pasal
1618 KUHPdt) Menurut Johanes Ibrahim, suatu maatschap
(persekutuan
perdata) khusus seperti yang ditetapkan oleh Pasal
1623
KUHPerdata dan juga dapat melakukan perbuatan perusahaan. Oleh
karena
itu, Firma tidak dapat dikatakan sebagai badan usaha yang memiliki
ciri-ciri
sebagai badan hukum. Karena apabila meninjau pandangan Subekti yang
menjelaskan
bahwa, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan
yang dapat
memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia serta
memiliki
kekayaan sendiri dapat digugat atau mengguggat di depan hakim. Di dalam
mendirikan Firma, kita harus merujuk kepada ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang
Hukum Dagang Indonesia, walaupun badan usaha Firma tidak memiliki
kompleksitas
organ perusahaan yang tinggi.
Adapun pendirian Firma telah
diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama
dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
yang
menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan
akta
otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk
merugikan pihak ketiga. Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas,
yang
dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Firma harus didirikan dengan
akta
otentik;
2. Firma dapat didirikan tanpa
akta
otentik;
3. Akta yang tidak otentik tidak
boleh
merugikan pihak ketiga.
Dapat disimpulkan, bahwa akta
dalam
pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan
pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban
masing-masing
anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada
Panitera
Pengadilan Negeri setempat, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan
akta
saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih
lanjut
dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Dalam
Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, akta Firma yang telah
didaftarkan,
harus diumumkan dalam Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak
didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya
dianggap
sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada
sekutu yang
dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang
Hukum
Dagang).
Ø
CONTOH FIRMA
·
Perusahaan Daerah Air minum (PDAM)
·
Green Earth
·
Perusahaan Bemser
C. BENTUK USAHA
BANK
Ø
LANDASAN HUKUM PERBANKAN
1.
Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang ‐
Undang
Nomor 10 Tahun 1998.
2.
Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang
Nomor
3 Tahun 2004.
Ø ASAS,FUNGSI,DAN
TUJUAN BANK DI INDONESIA
1. Asas
1. Asas
Perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
2.
Fungsi
Fungsinya adalah
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas
nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Ø
CONTOH PERUSAHAAN BANK
1. BANK DKI
Perseroan pertama kali didirikan
di Jakarta dengan
nama “PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya” sebagaimana termaktub
dalam
akta Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya
(PT
Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya) No. 30 tanggal 11 April 1961
dibuat oleh
dan dihadapan Eliza Pondaag S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya
No. J.A.5/31/13 tanggal 11 April 1961 dan telah didaftarkan dalam buku
register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1274 tanggal 26 Juni
1961
serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 206 Berita Negara Republik
Indonesia
No. 41 tanggal 1 Juni 1962.
Dalam rangka penyesuaian dengan
ketentuan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok
Bank Pembangunan Daerah, kedudukan hukum Perseroan diubah dan dialihkan
dari
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya menjadi Bank
Pembangunan Daerah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah, Jakarta –
DKI No.
6 Tahun 1978 tanggal 21 Agustus 1978 tentang Bank Pembangunan Daerah
Jakarta
(BPD Jaya) yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
dengan Surat Keputusan No. Pem.10/87/1-858-sk. tanggal 5 Desember 1978
dan
diundangkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1979 Seri D
No. 11
tanggal 2 Mei 1979 serta sebagaimana Peraturan Daerah No. 1 tahun 1993
tanggal
15 Januari 1993 dengan merubah modal dasar dari sebesar Rp50.000.000.000
menjadi sebesar Rp300.000.000.000 sampai dengan tanggal 5 Mei 1999 dan
sejak
tanggal 6 Mei 1999 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan modal dasar
sebesar Rp700.000.000.000.
Perubahan tersebut telah disetujui
oleh Pemerintah
Daerah Propinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Propinsi DKI
Jakarta No. 1
tahun 1999 tanggal 1 Pebruari 1999 dengan Akta yang dibuat oleh dan
dihadapan
Notaris Harun Kamil, S.H., No. 4 tanggal 6 Mei 1999 dan telah disahkan
oleh
Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C-8270.HT.01.01.Th. 99
tanggal 7 Mei 1999. Tanggal 4 Juni 1999, diumumkan dalam Berita Negara
No. 45,
Tambahan No. 3283. Ruang lingkup kegiatan Bank adalah untuk menjalankan
aktivitas umum perbankan. Pada tanggal 30 Nopember 1992, Bank memperoleh
ijin
untuk melakukan aktivitas sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi
Bank
Indonesia No. 25/67/KEP/DIR. Pada bulan Maret 2004, Bank mulai melakukan
kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah berdasarkan Surat Bank
Indonesia No.6/39/DpbS, tanggal 13 Januari 2004 tentang prinsip
pembukaan
kantor cabang syariah Bank dalam aktivitas komersial Bank.
Anggaran Dasar Bank telah
mengalami beberapa kali
perubahan, dan yang terakhir berdasarkan Akta No. 101 yang dibuat oleh
dan
dihadapan Notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
pada
tanggal 28 September 2007 tentang Penambahan Modal Dasar menjadi
Rp1.500.000.000.000 dan peningkatan Modal Disetor yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan No.
C-04111.HT.01.04 Tahun 2007 tanggal 22 Nopember 2007.
Berdasarkan hasil Rapat Umum
Pemegang Saham tanggal
26 April 2010, Struktur pemegang saham Bank DKI saat ini adalah 99,83%
(Rp610.159.000.000) dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan 0,17%
(Rp1.000.000.000) dimiliki oleh PD Pasar Jaya.
Konsistensi pertumbuhan kinerja
untuk meraih
kepercayaan masyarakat melalui inovasi produk dan jasa perbankan,
peningkatan
kualitas pelayanan, implementasi tata kelola perusahaan yang dipadu
dengan
peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi fokus Bank DKI yang
berdiri
sejak 11 April 1961.
Bank DKI memfokuskan kegiatan
usahanya pada empat
segmen utama yang memberi peluang pertumbuhan jangka panjang yang
berkelanjutan, yaitu segmen perbankan konsumer, segmen perbankan
komersial dan
segmen perbankan KPR dan UMKM, serta perbankan syariah.
Segmen perbankan konsumer
memberikan Bank DKI niche
market berupa guru lebih dari 200.000 nasabah, pegawai Pemerintah
Provinsi DKI
Jakarta yang berjumlah lebih dari 100.000 orang selain pengembangan
produk
JakCard yang berkesinambungan, antara lain sebagai alat bayar Busway,
kartu
bayar pada jaringan Indomaret, dan nantinya dapat dipergunakan untuk
pembayaran
tiket transportasi di Kereta Api Listrik yang menghubungkan Jakarta
dengan
beberapa kota satelitnya. Ke depan, JakCard akan dapat digunakan sebagai
alat
pembayaran semua moda transportasi se-DKI-Jaya.
Segmen perkembangan komersial
menitikberatkan pada
pembiayaan segmen pekerjaan umum dan pengembangan infrastruktur,
khususnya di
wilayah DKI Jaya, merupakan bisnis inti Bank DKI sebagai Bank
Pembangunan Daerah.
Segmen Mortgage & Housing
memfokuskan pada
pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat baik primary house maupun secondary
mortage
serta kredit program kerjasama dengan berbagai lembaga. Selain itu, juga
melayani sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan merupakan
wujud
komitmen Bank DKI dalam mendukung program pembangunan DKI Jaya yang juga
mencakup upaya pemberdayaan perekonomian masyarakat melalui pengembangan
sektor
UMKM.
Segmen perbankan syariah melayani
kebutuhan
masyarakat akan manfaat pelayanan perbankan yang berbasiskan syariah
Islam,
sekaligus juga mengisi salah satu segmen perbankan yang tumbuh secara
pesat
dalam beberapa tahun ini.
Dalam rangka memastikan
pertumbuhan yang
berkelanjutan, Bank DKI terus memperkuat tata kelola perusahaan,
termasuk
struktur pengendalian internal dan manajemen risiko, serta penerapan
standar
baku operasi yang lebih seragam dan transparan.
1. BANK Permata
Bank Permata merupakan salah satu bank nasional di Indonesia. Pemegang
Saham saat ini dimiliki konsorsium Standard
Chartered Bank dan PT Astra Internasional
Tbk. Pada 2004, Bank Permata memiliki Unit Usaha Syariah.
Direktur Utamanya saat ini adalah David Martin Fletcher. Pada awal
berdiri,
bank ini dimiliki mayoritas BPPN, pada 2004, dijual ke Konsorsium PT Astra
International Tbk dan Standard Chartered Bank.
Bank Permata merupakan bank hasil
penggabungan dari lima bank di bawah pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), yaitu:
- PT Bank Bali Tbk - Berdiri pada 1954
- PT Bank
Universal Tbk
- PT Bank Prima
Express
- PT Bank Artamedia
- PT Bank Patriot
Bank Bali ditunjuk menjadi Bank Rangka dan pada
tanggal 18 Februari 2002 berganti
nama menjadi Bank Permata, sedangkan keempat bank
lainnya sebagai bank yang menggabungkan diri.
Penggabungan lima bank ini
merupakan implementasi
dari keputusan Pemerintah mengenai Program Restrukturisasi Lanjutan yang
dikeluarkan pada tanggal 22 November
2001, yang
bertujuan untuk
membentuk suatu bank yang memiliki struktur permodalan yang kuat,
kondisi
keuangan yang sehat dan berdaya saing tinggi dalam menjalankan fungsi
intermediasi, dengan jaringan layanan yang lebih luas dan produk yang
lebih
beragam. Dan sebagai hasilnya, terbentuklah PermataBank sebagai bank
yang fokus
dan standalone serta sejak awal berkomitmen untuk menekuni segmen UKM,
ritel
dan komersial.
2. BANK LIPPO
BANK LIPPO adalah bank terbesar
nomer 9 di Indonesia
berdasarkan jumlah asetnya. Bank Lippo dibangun pada tahun 1948 dan di
kelola
oleh seorang etnis Chines bernama Mochtar Riady bersama dengan Lippo
Group.
Indonesia menanamkan modal di BANK LIPPO sebagai bagian pembuangan asset
untuk
memotong defisit anggaran pemerintah dan mengganti 450 triliyun rupiah
yang
digunakan untuk menolong bank sesudah krisisi keuangan ASIA 1997. Pada
febuari
2004 swissasia global membeli 52,1% Bank Lippo dari $142 juta yang
dimiliki
oleh BI. Agen mengambil alih BANK LIPPO dari pemilik sebelumnya,
keluarga
Riady, setelah pemerintah menyuntikan dana kedalam lender tahun 1999.
Keluarga masih memegang asset
minoritas, sebagian
melalui PT-Lippo E-Net, yang dimiliki oleh lender sebesar 5,6%. Meskipun
ada
tanah milik minoritas mereka/ Riady tidak dapat mengelolanya sepenuhnya.
Pada
tanggal 26 agustus 2005, pemegang saham bank dan Bank Indonesia
menyetujui
penjualan sebesar 52,05% yang dikelola oleh Swissasia Global atas
Santubong
Investment B.V yang mana sebagian dimiliki oleh Khazanah Nasional
Berhad,
lengan investasi pemerintah Federal Malaysia.
C. BENTUK USAHA NON-BANK
Ø LANDASAN HUKUM LEMBAGA
KEUANGAN NON-BANK
Lembaga keuangan non
Bank adalah semua
badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung
atau
tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai
investasi
perusahaan.
Dasar hukum pendirian lembaga keuangan bukan bank yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
Dasar hukum pendirian lembaga keuangan bukan bank yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk mendorong
perkembangan pasar
modal
2. Membantu
permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Ø CONTOH LEMBAGA KEUANGAN
NON-BANK
1. Asuransi Prudential
Didirikan pada
tahun 1995. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)
merupakan
bagian dari Prudential plc. sebuah grup perusahaan jasa keuangan
terkemuka di
Inggris yang mengelola dana sebesar lebih dari 349 miliar poundsterling
atau
setara 4.805 triliun rupiah dan melayani lebih dari 25 juta nasabah di
seluruh
dunia (data per 30 juni 2011). dengan menggabungkan pengalaman
internasional
prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis
lokal.
prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya du
Indonesia.
Sejak meluncurkan produk asuransi prudential
yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di
tahun 1999. prudential indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk
tersebut
di Indonesia. Di samping itu, prudential Indonesia, juga menyediakan
berbagai
produk yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhanpara
nasabahnya di Indonesia. Sampai dengan 30 Juni 2011, prudential
Indonesia
memiliki kantor pusat di jakarta dan 6 kantor pemasaran di bandung,
semarang, surabaya, denpasar, medan, dan batam, serta 240 kantor
keagenan.
Prudential Indonesia didukung oleh lebih dari 113.000 jaringan tenaga
pemasaran
berlisensi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan melayani
sekitar
1.3 juta nasabah.
2. Sinar Mas
PT Asuransi Sinar Mas didirikan
pada tanggal 27 Mei
1985 dengan nama PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian di
tahun 1991
berubah nama menjadi PT. Asuransi Sinar Mas. PT. Asuransi Sinar Mas
(ASM)
merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia.
Sepanjang
perjalanannya, ASM menunjukkan pertumbuhan yang berkesinambungan. Premi
bruto
dan total asset Perusahaan secara konsisten meningkat dari tahun ke
tahun,
termasuk di tahun-tahun dimana terjadi goncangan ekonomi global.
Sebagai Perusahaan Asuransi Umum
terbesar di
Indonesia dari sisi Gross Premium Written, ASM telah membuktikan
komitmen
pelayanan kepada para nasabahnya melalui pembayaran klaim yang cepat dan
tepat
untuk berbagai produk yang dipasarkan nya. Selain itu Perusahaan juga
memberikan kemudahan bagi para nasabah, rekanan dan partner/agen untuk
mengakses segala hal yang berhubungan dengan pertanggungan asuransi
melalui
website, 24-hour Customer Care, Call Center, dan lain2. Untuk melayani
kebutuhan masyarakat akan asuransi, ASM mempunyai jaringan pemasaran
yang luas
di seluruh Indonesia. Total Kantor Cabang/Kantor Pemasaran ASM per
September
2011 adalah 93 Kantor Cabang/Kantor Pemasaran terdiri dari 31 Kantor
Cabang, 61
Kantor Pemasaran, dan 1 Kantor Syariah.
Dari sisi produk, ASM memiliki
banyak variasi produk
untuk melindungi asset/property, kesehatan dan diri nasabah baik nasabah
individu maupun nasabah perusahaan. Selain produk konvensional yang
telah ada seperti
Asuransi Property, Marine/Pengangkutan, Rekayasa/Engineering,
Bonding/Penjaminan, Kecelakaan dan Kesehatan, Kendaraan Bermotor,
Tanggung
Gugat/Liability dan Aneka/Miscellaneous, ASM juga memiliki produk-produk
baru
seperti asuransi proteksi PHK, asuransi simas ukm untuk proteksi kredit
ukm,
asuransi sepeda - simas sepeda, asuransi simas expatriate, asuransi
simas hole
in one dan simas golf insurance, serta yang terbaru adalah simas mobil
bonus,
produk asuransi kendaraan bermotor pertama yang memberikan no claim
bonus
sampai dengan 100% dari premi yang sudah dibayarkan.
Selain inovasi produk, layanan
yang memuaskan dengan
dukungan inovasi pada teknologi informasi, dukungan reasuransi juga
merupakan
faktor penting terwujudnya komitmen perusahaan dalam memberikan kepuasan
kepada
nasabah selama ini. Perusahaan didukung oleh Perusahaan Reasuransi
ternama
Internasional seperti Munich Re, Swiss Re, Hannover Re, Toa Re, dll
serta
Perusahaan Reasuransi Nasional yakni Tugu Re, Nasional Re, Marein dan
Reindo.
Prestasi ASM sebagai salah satu
perusahaan asuransi
umum terbesar di Indonesia juga tidak perlu diragukan lagi. Berbagai
penghargaan telah diperoleh ASM diantaranya penghargaan sebagai Asuransi
terbaik untuk kategori asuransi umum tahun 2009 dari Majalah Investor,
e-company award versi Majalah Warta Ekonomi tahun 2009, Service Quality
Award
2010 untuk produk simas Mobil, dan Service Quality Award 2010 untuk
produk
simas sehat dan pada September 2010, Asuransi Sinar Mas berhasil
memperoleh
rating AA+ (idn) Insurer Financial Strength (IFS) dengan outlook stable
dari
lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings.
Di tahun 2011, ASM melalui produk
simas mobil
berhasil meraih penghargaan Indonesia Brand Champion Award 2011 di dua
kategori
yaitu The Best Customer Choice of Car Insurance dan The Most Popular
Brand of
Car Insurance. Pada 14 Juni 2011, ASM meraih The Best Insurance Award
versi
Majalah Media Asuransi dengan ekuitas di atas Rp 750 miliar. Dan pada
tanggal
23 Agustus 2011 Fitch Ratings mengafirmasi posisi Asuransi Sinar Mas
dengan
perolehan rating yang sama di tahun 2010, rating AA+ (idn) Insurer
Financial
Strength (IFS) dengan outlook stable.
Pada tahun 2012, ASM kembali
meraih penghargaan
sebagai The Best Insurance Award dari Majalah Investor untuk kategori
Asuransi
Umum dengan asset di atas 3 trilyun, The Best Insurance Award dari
Majalah
Media Asuransi untuk kategori Ekuitas di atas 750 Milyar ke atas dan
mendapat
Predikat Sangat Bagus Atas Kinerja Keuangan Tahun 2011 untuk Kriteria
Asuransi
Umum dengan Premi Bruto diatas Rp. 200 Milyar versi Majalah Infobank.
Tanggal 2 Agustus 2012 ASM juga kembali mempertahankan Rating AA+ (IDN)
Insurer
Financial Strength (IFS) dengan outlook stable dari lembaga pemeringkat
internasional Fitch Ratings. Perolehan rating ini merupakan tahun ke-3
yang
diterima ASM dan semakin memantapkan posisi perusahaan sebagai market
leader di
industri asuransi umum di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan
masyarakat
dan industri terhadap Asuransi Sinar Mas.
3. Adira
Adira Insurance didirikan 24 Januari 2002,
sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi Umum. Perusahaan ini
menyediakan produk-produk yang unik, sesuai dengan kebutuhan pelanggan,
dan
memiliki nilai tambah. Produk-produk yang diunggulkan adalah produk
asuransi
kendaraan bermotor, yaitu asuransi mobil Autocillin
(yang terdiri dari Autocillin
Classic dan asuransi mobil berbasis
syariah Autocillin
Ikhlas), serta asuransi sepeda motor
Motopro. Selain itu, Adira Insurance juga menyediakan produk asuransi
Kecelakaan & Kesehatan, Properti, Alat Berat, Kerangka Kapal,
Rekayasa,
Surety Bonds, Perjalanan, Pengangkutan, dan Tanggung Gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar