PEDAGANG
KAKI LIMA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kehadiran
PKL yang menempati pinggir-pinggir jalan sangatlah menganggu ketertiban lalu
lintas serta menimbulkan gangguan terhadap sarana dan prasarana jalan.
Kehadiran PKL justru membuat jalan semakin semerawut dan macet. Oleh karenanya,
pemerintah mengalami kesulitan dalam penataan dan pemberdayaan guna mewujudkan
kota yang bersih dan rapi. Sampai saat ini, pemerintah juga belum berhasil
menyelesaikan permasalahan ini. Tetapi,
di samping permasalahan yang terjadi akibat adanya pedagang kaki lima itu,
keberadaan PKL juga cukup penting. Yakni, sebagai bagian dari usaha sektor
informal yang memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan
pekerjaan untuk masyarakat yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang
memadai karena rendahnya tingkat pendidikan. Pedagang Kaki Lima merupakan
dampak sulitnya perekonomian yang dialami masyarakat, membuat mereka memilih
suatu alternatif usaha di sektor informal dengan modal yang relatif kecil untuk
menunjang kebutuhannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
DEFINISI PEDAGANG KAKI LIMA
Pedagang kaki lima atau disingkat PKL adalah
istilah untuk menyebut penjual dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena
jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua
kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah
tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan
untuk pedagang di jalanan pada umumnya. Sebenarnya istilah kaki lima berasal
dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap
jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki.
Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah
meter. Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan
untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan.
Dahulu namanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki
lima. Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima
kaki. Di beberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena mengganggu
para pengendara kendaraan bermotor. Selain itu ada PKL yang menggunakan sungai
dan saluran air terdekat untuk membuang sampah dan air cuci. Sampah dan air
sabun dapat lebih merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan dan
menyebabkan eutrofikasi. Tetapi PKL kerap menyediakan makanan
atau barang lain dengan harga yang lebih, bahkan sangat, murah daripada membeli
di toko. Modal dan biaya yang dibutuhkan kecil, sehingga kerap mengundang
pedagang yang hendak memulai bisnis dengan modal yang kecil atau orang kalangan
ekonomi lemah yang biasanya mendirikan bisnisnya di sekitar rumah mereka.
2.2
SOLUSI PEMASALAHAN MENGENAI PEDAGANG KAKI LIMA
Kita
tidak boleh menutup mata bahwa kehadiran pedagang kaki lima di kota-kota besar,
termasuk di Ibu Kota Jakarta, adalah semata untuk mengais kehidupan. Di tengah
situasi sulit, ketika angka pengangguran meningkat, menjadi pedagang kaki lima
merupakan solusi ampuh banyak orang sehingga tetap mampu mencukupi hidup
keseharian keluarganya masing-masing. Karena itu, melarang pedagang kaki lima
berjualan, sama artinya dengan mematikan penghasilan keseharian mereka.
Sebagai
solusi untuk mengatasi masalah pedagang kaki lima yang telah menjadi
"fenomena" di kota-kota besar Indonesia, pemerintah daerah perlu
mencarikan lahan-lahan khusus di lokasi-lokasi strategis untuk para pedagang
kaki lima. Mereka harus diatur dan tidak boleh sembarangan hingga ke badan
jalan, yang mengganggu peruntukan bagi pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan
bermotor.Yang perlu diingat, kalau lahan sudah disediakan, maka tidak ada
cerita lagi pemberian kompensasi tertentu kepada para pedagang untuk
memanfaatkan lahan-lahan di lokasi-lokasi strategis secara sembarangan. Pemda
harus tegas sejak awal dalam mengawasi para pedagang kaki lima agar tidak
seenaknya memanfaatkan lokasi-lokasi kosong di kawasan-kawasan strategis kota.
Sejauh
ini kiprah pedagang kaki lima dalam mencari penghidupan dinilai sudah
keterlaluan, karena mereka beroperasi secara sembarangan di tempat-tempat
strategis kota tanpa mengindahkan aturan yang ada. Mereka menjajakan barang
dagangan seenaknya, baik di trotoar-trotoar pejalan kaki maupun di badan-badan
jalan tanpa memedulikan kepentingan masyarakat umum lainnya. Selain mengganggu
kelancaran arus lalu lintas, kehadiran mereka juga mengganggu kenyamanan warga
masyarakat kota yang kebetulan lewat atau berada di daerah itu. Belum lagi
kehadiran mereka kadang terkesan mengganggu pemandangan hingga menimbulkan
kesan kumuh.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Kehadiran
PKL membuat jalan di kota-kota besar semakin
semerawut. Seperti kemacetan dan juga pemandangan yang tidak sedap untuk
dipandang. Sampai saat ini, pemerintah belum berhasil menemukan penyelesaikan
dari permasalahan pelik di ibukota ini .
Tetapi, di samping permasalahan yang terjadi akibat adanya pedagang kaki
lima itu, keberadaan PKL juga cukup penting. Yakni, sebagai bagian dari usaha
sektor informal yang memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan
pekerjaan untuk masyarakat yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai
karena rendahnya tingkat pendidikan. Pedagang Kaki Lima merupakan dampak
sulitnya perekonomian yang dialami masyarakat, membuat mereka memilih suatu
alternatif usaha di sektor informal dengan modal yang relatif kecil untuk
menunjang kebutuhannya.
3.2 SARAN
Pemerintah daerah perlu mencarikan lahan-lahan khusus di lokasi-lokasi
strategis untuk para pedagang kaki lima tanpa mesti dilakukan penggusuran.
Karena sebenarnya penggusuran justru
mematikan usaha mereka. Pemerintah daerah setempat harus mengatur mereka atau
para pedagang kaki lima agar tidak boleh berjualan sembarangan hingga ke badan
jalan, yang mengganggu peruntukan bagi pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan
bermotor.
DAFTAR
PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar