WARALABA DAN PERKEMBANGANNYA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Waralaba (franchise) sebenarnya merupakan suatu
sistem bisnis yang telah lama dikenal oleh dunia, dimana untuk pertama kalinya
diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit Singer di Amerika Serikat, pada tahun
l851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry pada tahun l898.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini
mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian
dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering
pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang
demikian pesat terutama di negeri asalnya, Amerika Serikat menyebabkan waralaba
digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha. Sedangkan di
Kerajaan Inggris (UK) berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui
usahanya Wimpy and Golden Egg, pada dekade 60-an.
Format bisnis waralaba memang tak dapat
dipungkiri eksistensinya dan digemari oleh pengusaha-pengusaha, mengingat kecilnya
risiko kegagalan yang mungkin timbul dalam menjalankan usaha khususnya bagi
pengusaha-pengusaha pemula. Bahkan dibanyak negara, kegagalan usaha yang
mempergunakan format bisnis waralaba presentasenya tidak lebih dari satu digit.
Di Indonesia, waralaba sebagai format bisnis
mulai dikenal pada awal dekade 80-an, seiring masuknya waralaba asing disektor
usaha rumah makan siap saji (fast food chain restaurant) antara lain, KFC,
Pioneer Take Out, Texas Church, dan lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang
sangat pesat dalam waktu yang singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI
hingga tahun l997 (sebelum terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih
dari 250 perusahaan sebagai penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba
asing, dan tersebar di beberapa bidang usaha, antara lain;
· Rumah makan/restoran
· Jasa pemasaran
· Hotel
· Toko buku dan toko
cindera mata
· Minimarket
· Persewaan kendaraan
· Pusat kebugaran dan
perawatan tubuh
· Penata rambut, salon
kecantikan, dll.
Di sisi lain, perusahaan lokal yang telah mengembangkan usahanya
dengan mempergunakan format bisnis waralaba jumlahnya tidaklah sebanyak
waralaba asing banyak atau hanya sekitar 10 persen dari jumlah waralaba asing
yang ada di Indonesia. Perusahaan lokal tersebut antara lain; Es Teller 77,
CFC, ILP, LIA, Lutuye Salon, Rudy Hadisuwarno, Indomaret dan lain-lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI WARALABA
Banyak definisi yang
dapat ditarik dari istilah Waralaba (franchise). Secara bebas dan
sederhana,waralaba dapat didefinisikan sebagai hak istimewa ( privillege), yang
terjalin dan atau diberikan oleh Pemberi Waralaba (franchisor) kepada Penerima
Waralaba (franchisee) dengan sejumlah kewajiban atas pembayaran-pembayaran.
Akan tetapi, sebagai
format bisnis Waralaba ( franchise ) memiliki beberapa definisi, yaitu:
Menurut International Franchise Association:
“A franchise operation
is a contractual relationship between the franchisor and franchisee in which
the franchisor offers or is obliged to maintain a continuing interest in the
business of the franchisee in such areas as know-how and training; whereini the
franchiseee operates under a common trade name, format and/or procedure owned
or controlled by the franchisor, and in which the franchisee has or will make a
substansial capital investment in his business from own resources.”
Menurut British Franchise Association:
“A contractual license
granted by one person (the franchisor) to another (the franchisee) which:
· permits or requires the franchisee to carry on,
during the period of the franchise, a particular business under or using a
specific name belonging to or associated with the franchisor; and
· entitles the the franchisor to exercise
continuing control during the period of the franchise over the manner in which
the franchisee carries on the business which is the subject of the franchise;
and
· obliges the franchisor to provide the franchisee
with assitance in carrying on the business which is the subject of the
franchise (in relation to the organization of the franchisee's business, the
training of staff, merchandising, management or otherwise); and
· requires the franchisee periodically, during the
period of franchise, to pay the franchisor sums of money in consideration for
the franchise, or for goods or services provided by the franchisor to the
franchisee; and
· which is not transaction between a holding
company and its subsidiary [as defined in section 736 of the Companies Act
1985} or between subsidiares of the same holding company, or between an
individual and a company controlled by him.”
Menurut Campbell Black, yang dimuat dalam Black's Law Dict:
“Franchise is a license
from owner of a trademark or tradename permitting another to sell a product or
service under the name or the mark.“
Menurut David J.Kaufmann:
“Franchising is a system
of marketing and distribution whereby a small independent businessman
(franchisee) is granted, in return for a fee, the right to market the goods and
services of another (franchisor) in accordance which the established standards
and practise of the franchisor and with it assistance.“
Menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance:
“A contract in which the
owner (franchisor) of intangible property such as trademark or tradename,
authorizes another (franchisee) to use such property in the operation of
business within described teritory.”
Dari berbagai definisi
tersebut di atas (definisi asing), yang perlu diperhatikan dalam kaitan
eksistensi Waralaba di Indonesia adalah definisi:
Menurut IPPM:
Franchise diterjemahkan
ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Waralaba yang berasal dari kata Wara dan Laba.
Sehingga Waralaba berarti usaha yang memberikan laba lebih/istimewa.
Menurut PP Nomor 16 tahun 1997 tentang Waralaba:
“Waralaba adalah
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha
yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan
barang dan atau jasa.”
Definisi Waralaba yang
terakhir inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia karena
sesuai dengan tata perundangan yang berlaku.
2.2. PERKEMBANGAN
WARALABA DI INDONESIA
Perkembangan Waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba
lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan
format bisnis waralaba berekspansi. Bahkan dari data Deperindag RI, hingga
tahun 1997 telah tedaftar sekitar 250 perusahaan penerima Waralaba dimana
hampir 70 persennya bergerak di bidang restoran siap saji. Pesatnya perkembangan
Waralaba daerah perkotaan di Indonesia, karena didukung oleh jumlah populasi
yang tinggi dan daya beli yang baik, disamping pola makan masyarakat bisnis
(middle-up) yang cenderung makan diluar rumah.
Berikut ini adalah
definisi dari istilah – istilah tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun 1997,
yaitu;
A. Pemberi Waralaba
Adalah badan usaha atau
peorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha
yang dimiliki pemberi waralaba.
B. Penerima Waralaba
Adalah badan usaha atau
perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
C. Penerima Waralaba Utama
Adalah penerima waralaba
yang melasanakan hak membuat perjanjian Waralaba Lanjutan yang di peroleh dari
pemberi waralaba.
D. Penerima Waralaba Lanjutan
Adalah badan usaha atau
perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi
Waralaba melaui penerima waralaba utama.
E. Perjanjian Waralaba
Adalah perjanjian secara
tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.
F. Perjanjian Waralaba Lanjutan
Adalah perjanjian secara
tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu
pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan serta ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan
suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut,
dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Format bisnis
waralaba memang tak dapat dipungkiri eksistensinya dan digemari oleh
pengusaha-pengusaha, mengingat kecilnya risiko kegagalan yang mungkin timbul
dalam menjalankan usaha, khususnya bagi pengusaha-pengusaha pemula . Waralaba juga merupakan bisnis yang cukup
mudah untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi franchisor, karena franchisor
tidak perlu membuang biaya yang berlebih untuk membuka cabang baru di tempat
lain untuk mengembangkan bisnisnya. Melainkan cukup dengan melakukan bisnis
franchise usahanya dapat berkembang di berbagai tempat atau lokasi-lokasi
tertentu.
3.2. SARAN
Jadi,
jika anda berencana melakukan bisnis waralaba, lakukanlah dengan secara matang.
Karena sesungguhnya Waralaba cukup mudah untuk
mendapatkan keuntungan apabila anda berusaha keras dalam menjalankannya.
DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
waralaba-franchise.com/waralaba-murah-2013-dan-opini-masyarakat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar