Selasa, 04 Desember 2012

TULISAN 3


WARALABA DAN PERKEMBANGANNYA


BAB I
PENDAHULUAN

     1.1  LATAR BELAKANG
Waralaba (franchise) sebenarnya merupakan suatu sistem bisnis yang telah lama dikenal oleh dunia, dimana untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit Singer di Amerika Serikat, pada tahun l851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry pada tahun l898.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negeri asalnya, Amerika Serikat menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha. Sedangkan di Kerajaan Inggris (UK) berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada dekade 60-an.
Format bisnis waralaba memang tak dapat dipungkiri eksistensinya dan digemari oleh pengusaha-pengusaha, mengingat kecilnya risiko kegagalan yang mungkin timbul dalam menjalankan usaha khususnya bagi pengusaha-pengusaha pemula. Bahkan dibanyak negara, kegagalan usaha yang mempergunakan format bisnis waralaba presentasenya tidak lebih dari satu digit.
Di Indonesia, waralaba sebagai format bisnis mulai dikenal pada awal dekade 80-an, seiring masuknya waralaba asing disektor usaha rumah makan siap saji (fast food chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer Take Out, Texas Church, dan lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang sangat pesat dalam waktu yang singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI hingga tahun l997 (sebelum terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba asing, dan tersebar di beberapa bidang usaha, antara lain;
       ·         Rumah makan/restoran
       ·         Jasa pemasaran
       ·         Hotel
     ·         Toko buku dan toko cindera mata
     ·         Minimarket
     ·         Persewaan kendaraan
     ·         Pusat kebugaran dan perawatan tubuh
     ·         Penata rambut, salon kecantikan, dll.

Di sisi lain, perusahaan lokal yang telah mengembangkan usahanya dengan mempergunakan format bisnis waralaba jumlahnya tidaklah sebanyak waralaba asing banyak atau hanya sekitar 10 persen dari jumlah waralaba asing yang ada di Indonesia. Perusahaan lokal tersebut antara lain; Es Teller 77, CFC, ILP, LIA, Lutuye Salon, Rudy Hadisuwarno, Indomaret dan lain-lainnya.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 DEFINISI WARALABA
Banyak definisi yang dapat ditarik dari istilah Waralaba (franchise). Secara bebas dan sederhana,waralaba dapat didefinisikan sebagai hak istimewa ( privillege), yang terjalin dan atau diberikan oleh Pemberi Waralaba (franchisor) kepada Penerima Waralaba (franchisee) dengan sejumlah kewajiban atas pembayaran-pembayaran.
Akan tetapi, sebagai format bisnis Waralaba ( franchise ) memiliki beberapa definisi, yaitu:
Menurut International Franchise Association:
“A franchise operation is a contractual relationship between the franchisor and franchisee in which the franchisor offers or is obliged to maintain a continuing interest in the business of the franchisee in such areas as know-how and training; whereini the franchiseee operates under a common trade name, format and/or procedure owned or controlled by the franchisor, and in which the franchisee has or will make a substansial capital investment in his business from own resources.”
Menurut British Franchise Association:
“A contractual license granted by one person (the franchisor) to another (the franchisee) which:
·         permits or requires the franchisee to carry on, during the period of the franchise, a particular business under or using a specific name belonging to or associated with the franchisor; and
·         entitles the the franchisor to exercise continuing control during the period of the franchise over the manner in which the franchisee carries on the business which is the subject of the franchise; and
·         obliges the franchisor to provide the franchisee with assitance in carrying on the business which is the subject of the franchise (in relation to the organization of the franchisee's business, the training of staff, merchandising, management or otherwise); and
·         requires the franchisee periodically, during the period of franchise, to pay the franchisor sums of money in consideration for the franchise, or for goods or services provided by the franchisor to the franchisee; and
·         which is not transaction between a holding company and its subsidiary [as defined in section 736 of the Companies Act 1985} or between subsidiares of the same holding company, or between an individual and a company controlled by him.”
Menurut Campbell Black, yang dimuat dalam Black's Law Dict:
“Franchise is a license from owner of a trademark or tradename permitting another to sell a product or service under the name or the mark.“
Menurut David J.Kaufmann:
“Franchising is a system of marketing and distribution whereby a small independent businessman (franchisee) is granted, in return for a fee, the right to market the goods and services of another (franchisor) in accordance which the established standards and practise of the franchisor and with it assistance.“
Menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance:
“A contract in which the owner (franchisor) of intangible property such as trademark or tradename, authorizes another (franchisee) to use such property in the operation of business within described teritory.”
Dari berbagai definisi tersebut di atas (definisi asing), yang perlu diperhatikan dalam kaitan eksistensi Waralaba di Indonesia adalah definisi:
Menurut IPPM:
Franchise diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Waralaba yang berasal dari kata Wara dan Laba. Sehingga Waralaba berarti usaha yang memberikan laba lebih/istimewa.
Menurut PP Nomor 16 tahun 1997 tentang Waralaba:
“Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.”
Definisi Waralaba yang terakhir inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia karena sesuai dengan tata perundangan yang berlaku.

2.2. PERKEMBANGAN WARALABA DI INDONESIA
Perkembangan Waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format bisnis waralaba berekspansi. Bahkan dari data Deperindag RI, hingga tahun 1997 telah tedaftar sekitar 250 perusahaan penerima Waralaba dimana hampir 70 persennya bergerak di bidang restoran siap saji. Pesatnya perkembangan Waralaba daerah perkotaan di Indonesia, karena didukung oleh jumlah populasi yang tinggi dan daya beli yang baik, disamping pola makan masyarakat bisnis (middle-up) yang cenderung makan diluar rumah.
Berikut ini adalah definisi dari istilah – istilah tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu;    
      A.      Pemberi Waralaba
Adalah badan usaha atau peorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
      B.      Penerima Waralaba
Adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
      C.      Penerima Waralaba Utama
Adalah penerima waralaba yang melasanakan hak membuat perjanjian Waralaba Lanjutan yang di peroleh dari pemberi waralaba.
      D.      Penerima Waralaba Lanjutan
Adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi Waralaba melaui penerima waralaba utama.
      E.       Perjanjian Waralaba
Adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.
      F.       Perjanjian Waralaba Lanjutan
Adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.

BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan serta ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Format bisnis waralaba memang tak dapat dipungkiri eksistensinya dan digemari oleh pengusaha-pengusaha, mengingat kecilnya risiko kegagalan yang mungkin timbul dalam menjalankan usaha, khususnya bagi pengusaha-pengusaha pemula . Waralaba juga merupakan bisnis yang cukup mudah untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi franchisor, karena franchisor tidak perlu membuang biaya yang berlebih untuk membuka cabang baru di tempat lain untuk mengembangkan bisnisnya. Melainkan cukup dengan melakukan bisnis franchise usahanya dapat berkembang di berbagai tempat atau lokasi-lokasi tertentu.

3.2. SARAN
Jadi, jika anda berencana melakukan bisnis waralaba, lakukanlah dengan secara matang. Karena sesungguhnya Waralaba cukup mudah untuk mendapatkan keuntungan apabila anda berusaha keras dalam menjalankannya.


DAFTAR PUSTAKA




id.wikipedia.org/wiki/Waralaba


waralaba-franchise.com/waralaba-murah-2013-dan-opini-masyarakat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar