Senin, 24 Desember 2012

TULISAN 9


BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
BAB I
PENDAHULUAN
    1.1  LATAR BELAKANG
Perusahaan memiliki arti yang berbeda dengan Badan Usaha. Perusahaan di definisikan sebagai suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Sementara, yang dimaksud dengan Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
BAB II
PEMBAHASAN
    2.1  PENGERTIAN PERUSAHAAN
Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Ada beberapa bentuk perusahaan :
           
1.       Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola oleh perseorangan (pengusaha perseorangan). Pengusaha perseorangan dapat memperoleh pinjaman dari kreditur unutk membantu kegiatan operasional perusahaan. Tetapi, pinjaman itu tidak menggambarkan kepemilikan karena wajib membayar sendiri semua utang akibat akibat pinjaman, namun tidak perlu membagi laba kepada kreditur yang memberi pinjaman. Toko/warung, rumah makan, penginapan berskala kecil, usaha foto copy adalah beberapa contoh usaha perseorangan. Pengelolaan perusahaan perseorangan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Ada beberapa perusahaan perseorangan yang akhirnya dapat berkembang menjadi perusahaan besar dan berubah bentuk menjadi Fa, CV, dan PT. Perusahaan perseorangan memilki kebaikan dan kelemahan.
2.       Persekutuan firma (Fa)
Firma dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
3.       Persekutuan Komanditer (CV/ Commanditaire Vennotschop)
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus Didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
     A.       Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
     B.       Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
     C.       Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
4.        Perseroan Terbatas (PT)     
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·         Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
·          Modalnya berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·         Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·          RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·         Dipimpin oleh direksi
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·         Tidak mendapat fasilitas Negara
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·         Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Pembagian perseroan terbatas :
a.       PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).  adi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b.       PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c.           PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
     5.       Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
     6.       Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
BAB III
PENUTUP
     3.1   KESIMPULAN
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan
Badan usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1.     Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang   seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2.     Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3.     Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4.     Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
      3.2 SARAN
Apabila suatu perusahaan menginginkan kondisi yang idealis(ditinjau dari kondisi realitas), maka harus ada perubahan  meskipun dari hal yang terkecil. Beberapa perubahan yang harus dilakukan baik oleh pemerintah atau pemilik badan usaha:
1.      Suatu perusahaan apabila ingin berkembang maka harus meningkatkan pruduktivitasnya dan bekerja lebih efisien sesuai dengan tujuan semula pendirian badan usaha tersebut.
2.      Disamping itu pemerintah harus lebih memberdayakan usaha kecil mikro sebagai langkah strategis dalam mengembangkan perekonomian negara.
3.      Adanya sutu lembaga khusus yang bertujuan memberikan pinjaman modal kepada masyarakat yang memang ingin membentuk badan usaha tetapi lemah dalam segi financial.
DAFTAR PUSTAKA
legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar