BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Perusahaan memiliki arti yang berbeda dengan Badan Usaha.
Perusahaan di definisikan sebagai suatu unit kegiatan yang melakukan
aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi
masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat organisasi yang
terstruktur dalam
mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara, yang
dimaksud dengan Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan
tujuan
mencari keuntungan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN PERUSAHAAN
Perusahaan adalah
Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi
masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Ada beberapa bentuk
perusahaan :
1.
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah
perusahaan yang dikelola oleh perseorangan (pengusaha perseorangan).
Pengusaha
perseorangan dapat memperoleh pinjaman dari kreditur unutk membantu
kegiatan
operasional perusahaan. Tetapi, pinjaman itu tidak menggambarkan
kepemilikan
karena wajib membayar sendiri semua utang akibat akibat pinjaman, namun
tidak
perlu membagi laba kepada kreditur yang memberi pinjaman. Toko/warung,
rumah
makan, penginapan berskala kecil, usaha foto copy adalah beberapa contoh
usaha
perseorangan. Pengelolaan perusahaan perseorangan langsung ditangani
sendiri
oleh pemiliknya. Ada beberapa perusahaan perseorangan yang akhirnya
dapat
berkembang menjadi perusahaan besar dan berubah bentuk menjadi Fa, CV,
dan PT.
Perusahaan perseorangan memilki kebaikan dan kelemahan.
2.
Persekutuan
firma
(Fa)
Firma dari bahasa
Belanda
venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara
beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama
bersama.
Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum
dalam
akta pendirian perusahaan.
3.
Persekutuan
Komanditer
(CV/ Commanditaire Vennotschop)
Persekutuan komanditer
biasanya
didirikan dengan akta dan harus Didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan
merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki
kekayaan
sendiri.
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
A. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan
persekutuan komanditer yang
pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer,
sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
B. Persekutuan komanditer
campuran
Bentuk ini umumnya
berasal dari bentuk firma bila
firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu
komplementer
sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
C. Persekutuan komanditer
bersaham
Persekutuan komanditer
bentuk ini mengeluarkan
saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun
sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham
ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
4.
Perseroan
Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas
(PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri
dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Ciri-ciri
Persero
adalah sebagai berikut:
·
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
·
Modalnya
berbentuk
saham
·
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
·
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS,
jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak
mendapat fasilitas Negara
·
Tujuan
utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya
berstatus pegawai Negeri
Di Indonesia sendiri
yang sudah menjadi Persero
adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma
Tbk, PT
Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun
2002
41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan
ini
bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda
Indonesia
Airways(GIA).
Pembagian perseroan
terbatas :
a. PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat
melalui pasar modal (go public). adi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk
membeli
saham perusahaan tersebut.
b. PT tertutup
Perseroan terbatas
tertutup
adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu
misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan
terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
c. PT kosong
Perseroan terbatas
kosong adalah perseroan yang
sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
5.
Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
6.
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang
berdasarkan azas kekeluargaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Badan Usaha di
definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam
mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.
Pengertian lain
Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan
ekonomi
yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan
tujuan mencari keuntungan
Badan
usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu
sebagai
berikut:
1. Badan Usaha Milik Swata
(BUMS) adalah badan usaha yang
seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2. Badan Usaha Milki Negara
(BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki
oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3. Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal
dari kekayaan daerah.
4. Badan Usaha Campuran adalah
badan usaha yang modalnya berasal dari pihak
swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
3.2 SARAN
Apabila suatu
perusahaan menginginkan kondisi yang idealis(ditinjau dari kondisi
realitas),
maka harus ada perubahan meskipun dari hal yang terkecil. Beberapa
perubahan yang harus dilakukan baik oleh pemerintah atau pemilik badan
usaha:
1. Suatu perusahaan apabila
ingin
berkembang maka harus meningkatkan pruduktivitasnya dan bekerja lebih
efisien
sesuai dengan tujuan semula pendirian badan usaha tersebut.
2. Disamping itu pemerintah
harus lebih
memberdayakan usaha kecil mikro sebagai langkah strategis dalam
mengembangkan
perekonomian negara.
3. Adanya sutu lembaga khusus
yang
bertujuan memberikan pinjaman modal kepada masyarakat yang memang ingin
membentuk badan usaha tetapi lemah dalam segi financial.
DAFTAR PUSTAKA
legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar